Petani di Lubuklinggau Diringkus Polisi Saat Hendak Jual Sabu

Sumatera Selatan

Petani di Lubuklinggau Diringkus Polisi Saat Hendak Jual Sabu

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Sabtu, 08 Jun 2024 06:29 WIB
Zainul Abidin yang diamankan polisi Lubuklinggau atas kasus narkoba
Foto: Zainul Abidin yang diamankan polisi Lubuklinggau atas kasus narkoba (Dok. Polres Lubuklinggau)
Lubuklinggau -

Zainul Abidin (35), pria asal Musi Rawas, Sumatera Selatan diringkus polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Ia diamankan unit Satresnarkoba Polres Lubuklinggau ketika hendak menjual barang haram tersebut kepada polisi yang sedang menyamar.

Penangkapan Zainul terjadi di Jalan Kaliresik, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Senin (3/6/2024) pukul 17.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, Iptu Nopera Enam Jaya Putra mengatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman tentang informasi mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat itu Zainul yang merupakan petani sudah menjadi target utama operasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah membuat janji dengan pelaku, polisi pun kemudian langsung meringkus pelaku yang sudah berada di TKP.

"Tim kemudian menangkap pelaku dengan cara undercover buy di mana anggota kepolisian menyamar dan berpura-pura untuk membeli narkoba dari pelaku," katanya, Jumat (7/6/2024).

ADVERTISEMENT

Setelah dilakukan penggeledahan, sambung Nopera, ditemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 10,52 gram.

Selanjutnya semua barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan penyidikan.

"Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads