Awal Mula Terungkapnya Kasus Ayah di Jambi Perkosa 3 Anak Kandung

Jambi

Awal Mula Terungkapnya Kasus Ayah di Jambi Perkosa 3 Anak Kandung

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 07 Jun 2024 21:49 WIB
Ayah di Jambi diamankan polisi usai tega memperkosa 3 anak kandungnya
Foto: Ayah di Jambi diamankan polisi usai tega memperkosa 3 anak kandungnya (Dimas Sanjaya)
Jambi -

Seorang ayah bernama Mangibul Marbun Lumban Gaol, di Kabupaten Tanjung Jabung, Jambi, diamankan polisi karena memperkosa 3 anak kandungnya. Kasus ini terungkap setelah terjadi pertengkaran antara anak dengan ayahnya itu.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan kasus ini dilaporkan ke Polda Jambi oleh keluarga korban. Tindakan asusila itu terungkap saat terjadi pertengkaran anak sang anak dengan pelaku.

"Jadi pada saat kumpul keluarga ada cekcok antara anak nomor 2 inisial M itu dengan bapaknya di rumah itu. Kemudian didengar oleh ibunya. Kemudian ditanya oleh ibunya, apa yang pernah dilakukan oleh bapaknya. Berceritalah anak ini dan terbuka kepada ibunya," ujar Kristian, Jumat (7/6/2024).

Dari cerita sang anak, terbongkar kebejatan Marbun yang selama ini terpendam. Aksi itu sudah dilakukan sejak 2021. Ia telah mencabuli dan memperkosa tiga anak kandungnya yang berusia 16 tahun, 12 tahun, dan 11 tahun.

"Ada pertengkaran anak dengan bapaknya ini sehingga secara spontan menyampaikan hal itu sehingga diketahui mamaknya," jelas Kristian.

Korban tak kuasa untuk menceritakan perbuatan ayahnya itu selama ini lantaran pelaku mengancam akan menyakiti bahkan membunuh korban. Ancaman itu membuat korban ketakutan hingga memendamnya.

"Kenapa anaknya ini memendam? Jadi modusnya ini melakukan pengancaman. Jangan kau bilang ke mamakmu akan dibunuh, sehingga anak merasakan ketakutan itu," terangnya.

Dari hasil penyelidikan, kata Kristian, ada 2 lokasi perbuatan asusila itu. Pertama, saat mereka masih tinggal di Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Lalu, berlanjut saat mereka pindah ke Tanjung Jabung Barat, Jambi.

"Untuk TKP-nya ada dua di Tebing Tinggi, Sumatera Utara dan Jambi. Jadi mereka ini mereka merantau ke Jambi kerja berkebun," ucap Kristian.

Setelah perbuatan ini terbongkar, ibu korban mengadu ke sejumlah saudaranya. Lalu, kasus ini kemudian dilaporkan ke Mapolda Jambi, pada 31 Mei 2024 lalu

"Setelah dilaporkan pelaku kami amankan," kata Kristian.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang 35 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial ML, warga Tanjung Jabung Barat, Jambi, tega memperkosa tiga anak kandunganya. Saat beraksi, dia bahkan mengancam anaknya akan dibunuh jika melapor ke ibunya.

Cerita pilu ini sempat dibagikan di media sosial salah satu keluarga korban dan pihak keluarga sudah melaporkan ke kepolisian. Pelaku sudah ditahan pihak kepolisian akibat perbuatan bejatnya itu. Pihak keluarga dan kuasa hukum telah melaporkan ke Polda Jambi dengan laporan nomor: LP/B/149/2024/SPKT/Polda Jambi.

"Kita membuat laporan ke Polda Jambi. Laporan kita diterima dan sudah dilakukan pemeriksaan untuk saksi-saksi," kata Putra Tambunan, Kuasa Hukum keluarga korban, Selasa (4/6/2024).




(dai/dai)


Hide Ads