Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo mengatakan dua pelaku yang diringkus yakni RA alias Rambai (31) dan HS alias Herman (48). Mereka asal Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
"Kedua tersangka beraksi melakukan pencurian dengan modus merusak kunci stang sepeda motor. RA merupakan residivis kasus yang sama di OKI, Sumatera Selatan (Sumsel) 2020," jelas Kombes Jojo dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (7/6/2024).
Menurut Jojo, Rambai kembali beraksi setelah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan di LP Sepucuk Kayu Agung OKI. Komplotan mereka terdiri dari tiga orang. Yang satu lagi bernama Satria telah diringkus Polres Bangka pada Mei 2024.
Tim gabungan dari Jatanras Polda Babel dan Buser Naga Polresta Pangkalpinang sempat kejar-kejaran dengan Rambai. Aksi tersebut terjadi di Jalan Raya Desa Lampur-Munggu, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah.
"Tim sempat terlibat aksi kejar-kejaran hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk. RA saat itu mengendarai mobil Feroza," imbuhnya.
Pelaku mengakui perbuatannya. Selain mencuri motor, Rambai juga melakukan penggelapan motor milik 2 warga Bangka Tengah. Aksi itu dilakukan bersama HS alias Herman dan Satria.
Tim lalu bergeser menuju rumah Herman. Ia diringkus ketika berada di kediamannya di Desa Bangka Kota tanpa perlawanan.
"HS ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya. Ia diketahui merupakan salah satu komplotan dari pelaku Rambai," terang Jojo.
Kasus Curanmor Terbongkar
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima dua laporan sekaligus yakni curanmor dan penggelapan, yang terjadi di Desa Kretak dan Desa Pedindang, Bangka Tengah. Tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Hasilnya, pelaku kejahatan itu mengarah ke komplotan Rambai. Setelah diselidiki, dua pelaku diringkus. Komplotan ini juga mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi di Bangka dan Sumsel.
"Menurut pengakuan pelaku, aksi pencuriannya ini dilakukan di 22 TKP termasuk 2 TKP yang berada di Sumatra Selatan. Termasuk bersama Satria yang sebelumnya sudah diamankan," tambah Jojo.
Rambai sempat mencoba melarikan diri ketika diminta menunjukkan barang bukti. Tim melakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan kakinya.
"Saat pengembangan berusaha melarikan diri dan kita berikan tindakan tegas terukur kepada pelaku (Rambai)," lanjut Jojo.
Polisi menyita barang bukti 7 sepeda motor, 2 mesin robin, 2 arko, 7 karung pupuk NPK Mutiara serta 3 rol selang gabang. Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan dari kasus ini.
"Untuk kedua pelaku kini sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Bangka Belitung," pungkas Jojo.
(sun/des)