Pria di Bangka Selatan 3 Kali Perkosa Pacar, Modus Janji Palsu dan Miras

Bangka Belitung

Pria di Bangka Selatan 3 Kali Perkosa Pacar, Modus Janji Palsu dan Miras

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Jumat, 07 Jun 2024 14:30 WIB
Tersangka RG sedang menjalani pemeriksaan polisi di Mapolres Basel
Tersangka RG sedang menjalani pemeriksaan/Foto: Istimewa (dok. Polres Basel)
Bangka Selatan -

Gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menjadi korban pemerkosaan. Pelaku berinisial RG (22) sudah ditangkap yang merupakan pacar korban.

Kasat Reskrim Polres Basel Iptu Raja Taufik Ikrar Buntani mengatakan kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini terjadi pada 2023. Pelaku diamankan Unit PPA dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/6/2024).

"Iya benar, untuk pelakunya sudah kita amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Inisialnya RG, pacar dari korban," ujar Iptu Raja saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (7/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raja mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara, dan mengambil keterangan sejumlah saksi termasuk korban. Hingga saat ini sudah 5 saksi yang diperiksa penyidik.

"Sudah ada 5 orang saksi yang kita periksa. Sejak kita terima laporan dari keluarga pada Jumat (31/5/2024) kemarin," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dalam informasi yang dihimpun detikSumbagsel, kasus ini baru dilaporkan ke polisi pada akhir Mei 2024. Sebelumnya, dua belah pihak berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaan namun menemui jalan buntu. Dikabarkan pelaku menolak bertanggung jawab.

Keluarga korban yang tak terima kemudian melapor ke polisi. Atas laporan tersebut, tim Unit PPA dan Opsnal Polres Basel bergerak meringkus pelaku di daerah Teladan, Kecamatan Toboali.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak tiga kali. Aksi yang terakhir terjadi pada Senin (23/10/2023), di sebuah kontrakan Jalan Teladan Air Lingga, Bangka Selatan.

"Pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang kita tangkap ini melancarkan aksinya dengan modus bujuk rayu (berjanji akan menikahi korban). Sudah tiga kali, kejadian dua dan tiga korban diajak minum alkohol," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pria berusia 22 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Bangka Selatan. Ia terancam pidana paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.




(sun/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads