Polisi Ungkap Pelaku Illegal Access Kerap Kelabui Korban Lewat Foto Profil

Sumatera Selatan

Polisi Ungkap Pelaku Illegal Access Kerap Kelabui Korban Lewat Foto Profil

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Kamis, 06 Jun 2024 16:01 WIB
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono. Foto: Sabrina Adliyah/detikcom
Palembang -

Penyadapan data secara ilegal saat ini sedang marak terjadi. Salah satu modusnya adalah dengan mengirim aplikasi berkedok PDF yang tampak seperti surat pemanggilan polisi atau undangan pernikahan. Polisi pun mengimbau masyarakat lebih waspada, terutama untuk tidak tertipu pada foto profil yang dipasang pelaku.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengimbau masyarakat untuk melakukan verifikasi dua langkah sebagai tindakan pencegahan.

"Kasus seperti ini sudah terjadi secara masif di masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar melakukan verifikasi dua langkah dalam aplikasi di ponselnya sebagai tindakan preventif," ungkapnya, Kamis (6/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harryo menyebut, langkah tersebut dapat meminimalisir pelaku mengakses ponsel korbannya secara ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati jika menerima dokumen mencurigakan dari foto profil tidak dikenal.

"Pelaku ini memilih nomor secara acak, siapa yang nyangkut dia yang akan jadi korban. Mereka pintar dengan memakai foto profil anggota Polri agar terlihat terpercaya, jadi kita harus lebih pintar lagi sebelum membuka dokumen mencurigakan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Jika sudah telanjur tertipu, lanjutnya, masyarakat diharap segera melapor ke pihak kepolisian. Hal ini dapat membantu kepolisian dalam memberantas kejahatan siber, khususnya illegal access.

"Banyak masyarakat yang enggan melapor karena beranggapan data dan uangnya tak akan kembali. Stigma yang beredar adalah pelaku akan sulit ditemukan. Kami harap masyarakat untuk segera lapor agar illegal access dapat segera kita berantas," katanya.

Sebelumnya, dua kakak beradik spesialis penyebar PDF fiktif, Tino (35) dan Ariansyah (28), diringkus polisi. Keduanya diamankan di salah satu hotel di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyebutkan, penangkapan ini berawal dari laporan salah satu korban yang mendapat kiriman dokumen mencurigakan. Setelah korban membuka dokumen tersebut, lanjutnya, seluruh data di ponselnya hilang seketika.

"Jadi modusnya, dari PDF fiktif itu begitu dibuka nanti data di ponsel akan hilang. Korban yang sadar saat itu langsung melapor ke polisi," katanya, Kamis (6/6/2024).

Kemudian, lanjut Harryo, pihaknya langsung bertindak dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel tersebut.

"Kami dapat informasi pelaku akan menginap di salah satu hotel di Palembang. Akhirnya kami lakukan penangkapan di hotel tersebut," lanjutnya.

Atas kejahatan tersebut, lanjut Harryo, pihaknya mempersangkakan keduanya dengan pasal berlapis, yaitu pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 serta pasal 48 ayat (2) jo pasal 32 ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pelaku terancam pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp 12 miliar," tutupnya.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads