Kakak Beradik Spesialis PDF Fiktif di Palembang Raup Untung Rp 200 Juta

Sumatera Selatan

Kakak Beradik Spesialis PDF Fiktif di Palembang Raup Untung Rp 200 Juta

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Kamis, 06 Jun 2024 07:30 WIB
Kakak beradik Tino (35) dan Ariansyah (28) diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang. Mereka merupakan spesialis pengirim PDF fiktif.
Foto: Kakak beradik Tino (35) dan Ariansyah (28) diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang. (Sabrina Adliyah)
Palembang -

Kakak beradik spesialis PDF fiktif di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) sudah ditangkap polisi. Setelah diperiksa, aksi keduanya sudah dilakukan selama 2 tahun dan sudah meraup untung hingga Rp 200 juta.

Keduanya bernama Tino (35) dan Ariyansah (28) warga Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

"Sudah dua tahun (beraksi). Selama ini sudah dapat Rp 200 juta," kata Tino kepada polisi saat rilis ungkap kasus di Mapolrestabes Palembang, Rabu (5/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ariyansah menambahkan aksinya itu dilakukan dengan mengandalkan 4 ponsel, yakni 2 ponsel milik dirinya dan 2 ponsel lagi milik Tino. Ia mengaku aksi itu dilakukan hanya dengan belajar otodidak.

"Satu (ponsel) untuk menyebarkan PDF. Ponsel satunya untuk Telegram tempat penyimpanan data korban," katanya.

ADVERTISEMENT

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyebut, kedua pelaku spesialis PDF fiktif itu beraksi dengan mengirimkan PDF yang tampak seperti surat pemanggilan dari kepolisian atau undangan pernikahan. Mereka menyamar menggunakan foto profil anggota atau logo Polri. Hal itu agar calon korban percaya.

"Pelaku Tino dan Ariansyah ini modusnya mengirim undangan pernikahan atau surat pemanggilan (polisi). Fotonya pakai foto anggota (polisi) atau logo Polri," katanya, Rabu (5/6/2024).

Setelah menyamarkan identitas, pelaku akan mengirimkan PDF surat tersebut kepada nomor calon korban. Menurutnya, banyak korban yang terpancing dengan PDF tersebut.

"Banyak yang akhirnya membuka surat fiktif tersebut. Begitu dibuka, seluruh data yang ada di ponsel korban akan terserap ke ponsel pelaku," jelasnya.

Menurutnya, pelaku akan segera memindahkan data dari ponsel korban ke aplikasi terpisah. Hal itu agar data korban tersimpan secara permanen.

"Setelah data korban tersedot, pelaku akan memindahkan data tersebut ke aplikasi Telegram di ponsel berbeda agar tersimpan permanen," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, kakak beradik Tino (35) dan Ariansyah (28) diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang. Mereka merupakan spesialis pengirim PDF fiktif.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyebut kedua pelaku ditangkap di Palembang.

"Kami berhasil mengamankan dua pelaku illegal access atas nama Tino dan Ariansyah. Keduanya adalah kakak beradik spesialis pengirim aplikasi berkedok PDF fiktif," kata Harryo, Rabu (5/6/2024).

Harryo juga menjelaskan para pelaku mengirim aplikasi berkedok PDF fiktif tersebut melalui WhatsApp. Tampak dari luar, PDF tersebut seperti surat pemanggilan pihak kepolisian atau undangan pernikahan.

"Jadi pelaku akan mengirimkan PDF berupa surat pemanggilan polisi atau undangan pernikahan. Itu untuk menarik calon korban agar terpancing membuka PDF-nya," imbuhnya.




(dai/dai)


Hide Ads