Kronologi Penangkapan Kakak Beradik Spesialis PDF Fiktif

Sumatera Selatan

Kronologi Penangkapan Kakak Beradik Spesialis PDF Fiktif

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Kamis, 06 Jun 2024 14:40 WIB
Kakak beradik Tino (35) dan Ariansyah (28) diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang. Mereka merupakan spesialis pengirim PDF fiktif.
Kakak beradik spesialis PDF fiktif diamankan polisi. (Foto: Sabrina Adliyah)
Palembang -

Dua kakak beradik spesialis penyebar PDF fiktif, Tino (35) dan Ariansyah (28) diringkus polisi. Keduanya diamankan di salah satu hotel di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyebutkan, pelaku diamankan pihak kepolisian saat akan melakukan selebrasi dari hasil keuntungan illegal access yang dilakukan keduanya.

"Kami berhasil mengamankan kedua pelaku saat keduanya baru saja melakukan aksinya dan hendak merayakan keberhasilan dari illegal access yang mereka lakukan," ungkapnya, Kamis (6/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harryo menyebut, penangkapan ini berawal dari laporan salah satu korban yang mendapat kiriman dokumen mencurigakan. Setelah korban membuka dokumen tersebut, lanjutnya, seluruh data di ponselnya hilang seketika.

"Jadi modusnya, dari PDF fiktif itu begitu dibuka nanti data di ponsel akan hilang. Korban yang sadar saat itu langsung melapor ke polisi," katanya.

ADVERTISEMENT

Harryo menyebut, pihaknya langsung bertindak dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, tersebut.

"Kami dapat informasi pelaku akan menginap di salah satu hotel di Palembang. Akhirnya kami lakukan penangkapan di hotel tersebut," lanjutnya.

Harryo merinci, pihaknya langsung mengamankan barang bukti yang digunakan kakak beradik tersebut dalam melakukan aksinya. Di antaranya adalah 4 ponsel serta kartu identitas milik Tino dan Ariansyah.

"Dalam ponsel tersebut, diketahui pelaku menggunakan WhatsApp dengan mengaku sebagai AKBP ED untuk mengelabui korban," jelasnya.

Atas kejahatan tersebut, lanjut Harryo, pihaknya mempersangkakan keduanya dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 serta Pasal 48 ayat (2) jo, Pasal 32 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pelaku terancam pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp 12 miliar," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua kakak beradik spesialis PDF fiktif yakni Tino (35), dan Ariansyah (28) ditangkap kepolisian di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Keduanya beraksi dengan mengirimkan PDF yang tampak seperti surat pemanggilan dari kepolisian atau undangan pernikahan.

Dalam aksinya, mereka menyamar menggunakan foto profil anggota atau logo Polri. Hal itu agar calon korban percaya. Selain itu, mereka juga mengirimkan undangan pernikahan.

Setelah menyamarkan identitas, pelaku akan mengirimkan PDF surat tersebut kepada nomor calon korban. Saat file itu dibuka seluruh data yang ada di ponsel korban akan terserap ke ponsel pelaku.

Setelah itu, pelaku akan segera memindahkan data dari ponsel korban ke aplikasi terpisah. Hal itu agar data korban tersimpan secara permanen.




(csb/csb)


Hide Ads