Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengembangan kasus suap ketok palu RAPBD Jambi tahun 2017. Kalangan mantan anggota dewan hingga kontraktor kembali dipanggil penyidik.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya mengatakan ada 16 saksi yang kembali diperiksa, Rabu (5/6/2024), terkait pengembangan kasus penerimaan suap ketok palu RAPBD Jambi.
"Hari ini (5/6) bertempat di Polda Jambi dan Lapas Sukamiskin, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali Fikri, Rabu (5/6/2024).
Ali mengatakan ada 15 saksi yang diperiksa di Mapolda Jambi. Mereka dari kalangan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, PNS, dan pihak swasta.
Belasan saksi itu di antaranya, Chumaidi Zaidi, Cekman, Muhammadiyah, Supriono, dan Elhelwi, yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019.
Selanjutnya dari kalangan PNS yakni, Dody Irawan selaku Mantan Kepala Dinas PU Jambi atau Staf Pelaksana pada Badan Pengembangan SDM Provinsi Jambi. Budi Nurahman selaku Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR tahun 2017 atau Staf Pelaksana pada Biro Pemerintahan dan OTDA Setda Provinsi Jambi.
Kemudian dari kalangan swasta atau kontraktor yakni, Basri selaku Staf Logistik PT. Athar Graha Persada, Rd Sendhy Hefria Wijaya selaku Karyawan PT Athar Graha Persada, Kendrie Aryon Alias Akeng selaku Direktur Utama PT Perdana Lokaguna, Jeo Fandy alias Asiang selaku Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa.
Kemudian, Andi Putra Wijaya selaku Direktur Utama PT. Air Tenang, lalu Veri Aswandi, Endria Putra, dan Paut Syakarin, dari Swasta.
Selain di Polda Jambi, penyidik juga melakukan pemeriksaan di Lapas Sukamiskin dengan saksi Apif Firmansyah yang saat ini tengah menjalani hukuman. Apif diketahui merupakan ajudan atau 'tangan kanan' Gubernur Jambi Zumi Zola dalam mengantar uang suap ketok palu itu ke sejumlah anggota dewan.
(csb/csb)