KPK kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus suap ketok palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi 2017. KPK memeriksa Effendi Hatta yang merupakan mantan narapidana dalam kasus ini.
Effendi merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dari fraksi Partai Demokrat. Effendi diperiksa di aula lantai II gedung lama Mapolda Jambi, Selasa (4/5/2024).
Pantauan di lokasi, Effendi menjalani pemeriksaan seorang diri. Ia tiba sekitar pukul 10.00 WIB, dan berselang satu jam keluar dari ruang pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada awak media, Effendi menyampaikan pemeriksaan itu merupakan penanganan lanjutan dari kasus suap RAPBD Jambi. Ia mengaku diperiksa terkait Suliyanti, mantan anggota DPRD Jambi dan juga istri Wakil Ketua DPRD Jambi Burhanuddin Mahir, yang disebut sudah menjadi tersangka.
"Dimintai terkait saksi untuk Ibu Suliyanti, terkait ketuk palu RAPBD Jambi," kata Effendi usai keluar dari ruang pemeriksaan, Selasa (4/6/2024).
Effendi mengaku tidak banyak pertanyaan yang diajukan kepada dirinya. Ia hanya mengulang pertanyaan berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya.
"Menguatkan BAP sebelumnya, yang lama dan memperbarui saja," imbuhnya.
Effendi juga menuturkan ada satu saksi lain yang ikut diperiksa. Saksi tersebut berpakaian dinas PNS.
"Yang pakai baju PNS merupakan orang DPRD juga dimintai keterangan," sebutnya.
Effendi sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi pada 27 Februari 2020. Ia terbukti menerima suap pengesahan RAPBD Jambi 2017, senilai Rp 375 juta.
Ia menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Jambi. Ia bebas dari Lapas Jambi pada Agustus 2022.
(sun/csb)