SPBN di Basel yang Diduga Selewengkan BBM Subsidi Baru Beroperasi Sebulan

Bangka Belitung

SPBN di Basel yang Diduga Selewengkan BBM Subsidi Baru Beroperasi Sebulan

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Selasa, 04 Jun 2024 23:00 WIB
SPBN di Basel selewengkan BBM dan mark up harga
SPBN di Basel selewengkan BBM dan mark up harga. (Foto:Istimewa/ Ditpolairud Polda Bangka Belitung)
Bangka Selatan -

Polisi menetapkan Manager SPBN di Kabupaten Bangka Selatan (Basel), KW alias Kus sebagai tersangka menyelewengkan BBM subsidi. Polisi menyebut SPBN ini baru sebulan beroperasi.

"Aktivitas penyelewengan BBM subsidi jenis solar tersebut terjadi perdana, karena SPBN ini baru beroperasi pada bulan Mei 2024," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel AKBP Todoan Gultom kepada detikSumbagsel, Selasa (4/6/2024).

Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka yakni Manager SPBN Pelabuhan Penutuk Pulau Lepar, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan. Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan para saksi-saksi, yang menyebutkan kendali penuh di tangan manager.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk sementara yang bisa ditetapkan tersangka baru manangernya saja. Karena, manager ini yang langsung berkomunikasi dengan para pembeli, mengarahkan untuk membeli solar tersebut dengan harga Rp 7.700," ujarnya.

Diketahui, tersangka KW ini ternyata menjual BBM subsidi jenis solar itu terhadap kepala kelompok nelayan dengan harga tinggi, dari Rp 6.800 menjadi Rp 7. 700. Diduga keuntungan itu untuk masuk ke kantong pribadinya.

ADVERTISEMENT

Lanjut Todoan, pihaknya membeberkan alasan oknum pengawas inisial RK dan ketua kelompok nelayan yang terima bongkaran BBM subsidi masih berstatus sebagai saksi. Kata dia, mereka bergerak atas perintah KW.

"Pengawas yang diamankan tidak (belum) jadi tersangka. Dia (masih) saksi, karena dia tidak mengetahui dan hanya menjalankan perintah dari KW," ungkapnya.

"Untuk pembeli ini statusnya saksi, karena pembeli ini adalah orang yang telah terdaftar sebagai ketua kelompok nelayan. Kita sudah cek juga dari keterangan saksi, bahwa dia memang murni kebutuhan nelayan," sambungnya.

Polisi mengklaim teleh meminta keterangan dari saksi ahli. Barang bukti yang diamankan masih di atas mobil dan belum digunakan untuk kegiatan lainnya.

"Itu juga sudah dicek berdasarkan pendapat dari saksi ahli, BBM belum digunakan untuk penyelewengan. Jadi belum bisa ditetapkan sebagai tersangka (pembeli)," tegasnya.

"Kecuali jika sudah dijual, misal digunakan untuk kegiatan pertambangan, nah baru bisa ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Pertamina Sumbagsel Berikan Sanksi

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel angkat bicara terkait kasus penyelewengan BBM subsidi jenis solar di SPBN 28.337.25 PT Billiton Energi Sejahtera. Mereka kemudian memberikan saksi tegas penghentian operasionalnya.

"SPBUN 28.337.25 PT Billiton Energi Sejahtera berstatus operasional perdana dan dalam kondisi normal. (Kita) lakukan penghentian operasional sementara sampai selesai proses hukum bersama pihak kepolisian," ujar Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024).

Pertamina terus berupaya memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai aturan.

"Pertamina terus mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM Subsidi, tujuannya agar tepat sasaran serta. Kami dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya.

Tjahyo Nikho juga meminta agar masyarkat nelayan tak khawatir atas dihentikannya SPBN tersebut. Pertamina telah menyiapkan SPBU alternatif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wilayah Penutuk, Pertamina telah mempersiapkan SPBU Alternatif yang dapat diakses masyarakat yaitu SPBU Sadai 24.337.157," tegasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads