Oknum pengawas SPBN 2833725 berinisial RK di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diamankan polisi. RK diamankan diduga menyalahgunakan pemberian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Pelaku diamankan setelah melakukan aktivitas bongkar BBM di Pelabuhan Penutuk Pulau Lepar, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Basel. Polisi menyita 22 drum plastik berisikan solar dari mobil Truk bernopol BN 8931 TN.
"Diamankan pukul 01.05 WIB. Selain oknum pengawas SPBN inisial RK, kita juga mengamankan BBM subsidi jenis solar dari truk sebanyak kurang lebih 4 ton," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel AKBP Todoan Gultom dikonfirmasi, Jumat (31/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus terbongkar ketika anggota Ditpolairud sedang melakukan patroli di kawasan Dermaga Sadai, pada Kamis (30/5) pukul 21.00 WIB. Saat itu polisi melihat Kapal Motor (KM) Hidayah 4 diduga mengangkut BBM melaju ke arah Pulau Lepar. Gerak-geriknya mencurigakan.
Selanjutnya, Kapal Patroli KP XXVIII-2006 yang melakukan patroli tiba di Pulau Penutuk, Jumat (31/5) pukul 00.05 WIB. Mereka langsung melakukan penyelidikan.
"Tiba di TKP, ditemukan aktivitas diduga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar. (BBM) dilakukan bunker ke dalam mobil truk, bukan bunker di SPBN 2833725," tegasnya.
Setelah dicek, BBM jenis solar ini beratnya kurang lebih 4 ton yang dimasukkan dalam 22 drum plastik di mobil. Oknum pengawas SPBN mengaku sebelumnya juga telah membongkar BBM di pengepul.
"Berdesakan pengakuan RK, bahwa aktivitas bongkar muat sudah dilakukan terlebih dahulu ke mobil pengepul berinisial BH warga Desa Kumbung dan saat ini solar subsidi yang tersisa di SPBN sebanyak sekitar 1 ton," jelasnya.
Polisi kemudian memeriksa berkas atau izin yang dikantongi RK. Berdasarkan dokumen dari kantor Syahbandar Kelas III Sadai, pemohon BBM atas nama PT Biliton Energi Sejahtera.
Terdapat juga Surat Permohonan Bongkar Muat Barang Berbahaya Nomor AL. 603/ VII/ 02/ UPP. SDI-2024 tanggal 30 Mei 2024. Di dokumen, pengangkutan memiliki izin resmi dari Syahbandar setempat dengan muatan BBM sebanyak 8 Ton jenis Biosolar.
Namun fakta di lapangan berbeda. BBM subsidi untuk kepentingan nelayan sekitar malah dibongkar ke pengepul lain. Bahkan sisanya tinggal 4 ton lebih.
"Aktivitas bunker yang dilakukan oleh oknum pengawas SPBN telah diduga menyalahi aturan dalam penyaluran BBM subsidi. Harusnya untuk kepentingan nelayan sekitar," tambahnya.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Ditpolairud Polda Babel. Dalam waktu dekat, penyidik dikabarkan akan memanggil pihak SPBN dan warga inisial BH.
(des/des)