Polisi terus mendalami kasus penyelewengan BBM subsidi jenis solar oleh oknum pengawas SPBN inisial RK. Polisi sebut akan memanggil pemilk SPBN di Bangka Selatan (Basel) tersebut.
"Perlu dilakukan pemanggilan terhadap pemilik atau manajemen SPBN 2833725," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel AKBP Todoan Gultom kepada detikSumbagsel, Sabtu (1/6/2024).
Pemilik SPBN 2833725 nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik atas keterlibatan oknum pengawasnya, RK. Polisi akan berkoordinasi dengan Pertamina atas penyelewengan BBM di Pulau Terluar di Kabupaten Bangka Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya SPBN, seorang pengepul solar bernama Burhan, warga Desa Kumbung, juga akan dipanggil. Diketahui, nama Burhan (BH) muncul atas pengakuan RK.
"Dari pengakuan RK (sebelum ditangkap) telah melakukan aktivitas bunker ke mobil BH sebanyak 2 ton. Akan melakukan pemanggilan terhadap BH," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum pengawas SPBN 2833725 inisial RK tertangkap tangan diduga sedang melakukan aktivitas bongkar muat BBM subsidi jenis solar. Polisi berhasil menyita 4 ton lebih solar yang dikemas di 22 drum plastik dalam mobil Truk bernopol BN 8931 TN.
Berdasarkan dokumen dari kantor Syahbandar kelas III Sadai, pemohon BBM atas nama PT Biliton Energi Sejahtera. Dan Surat permohonan bongkar muat barang berbahaya No. AL. 603/ VII/ 02/ UPP. SDI-2024 tanggal 30 Mei 2024.
BBM subsidi ini diangkut menggunakan Kapal Motor (KM) Hidayah 4. Dan diamankan di Pelabuhan Penutuk Pulau Lepar, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Basel.
Di dokumen juga tercatat pengangkutan memiliki izin resmi dari Syahbandar setempat dengan muatan BBM sebanyak 8 Ton jenis Biosolar. Sayangnya BBM subsidi ini diduga diselewengkan atau dibongkar di tengah jalan.
Akibat ulahnya itu, oknum pengawas SPBN 2833725 dan barang bukti langsung di gelandang ke Mako Ditpolairud Polda Bangka Belitung. Hingga saat ini, pelaku masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Terkait insiden dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar yang terjadi di Pelabuhan Penutuk Pulau Lepar, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan pada Jumat, (31/5) pukul 01.05 WIB bahwa BBM tersebut benar milik PT Billiton.
"Dalam hal tersebut, memang benar bahwa BBM tersebut akan dikirim ke SPBUN 28.337.25 yang berlokasi di Pelabuhan Penutuk Pulau Lepar. Dan mitra akan berkoordinasi bersama Dit Polairud Polda Babel untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen," ujar Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berupaya memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai aturan.
Pertamina terus mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM Subsidi agar tepat sasaran serta kami dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku.
Sebagai informasi, SPBUN 28.337.25 PT Billiton Energi Sejahtera di Pelabuhan Penutuk Pulau Lepar, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan berstatus operasional perdana dan dalam kondisi normal, namun dilakukan penghentian operasional sementara sampai selesai proses hukum bersama pihak kepolisian.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wilayah Penutuk, Pertamina telah mempersiapkan SPBU Alternatif yang dapat diakses masyarakat yaitu SPBU Sadai 24.337.157.
(des/des)