Pria di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Untung Kelana (45) diamankan polisi karena mengancam dan menganiaya tetangganya berinsial EL (57) dengan senjata tajam (sajam). Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.
Dari keterangan pelaku, aksi itu dilakukan lantaran emosi tidak diberi uang saat menagih utang terhadap korban.
Kejadian tersebut terjadi di depan rumah korban Jalan Beringin, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Lubuklinggau, Sumsel pada Jumat (31/5/2024) pukul 07.30 WIB
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Lubuk Linggau Timur I, AKP Sugito membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut.
"Motif pelaku yaitu tagihan sampah serta ada dendam lama dengan korban," ungkapnya saat ditemui detikSumbagsel, Selasa (4/6/2024).
Sugito menjelaskan bahwa korban pada saat kejadian hendak menuju ke kebun dengan membawa peralatan berupa golok yang disimpan di dalam tas ransel di motornya.
Lalu, sambungnya, tiba-tiba pelaku melewati rumah korban dan tidak sengaja berpapasan dengan pelaku yang saat itu mengendarai sepeda. Pelaku yang sudah menyimpan sakit hati dengan korban langsung turun dari sepedanya dan menagih uang tagihan sampah dari korban sebesar Rp 50 ribu.
"Namun karena korban merasa tidak pernah berutang dengan pelaku sehingga korban tidak mau memberikan uang tersebut hingga akhirnya pelaku emosi dan mengambil senjata tajam jenis celurit dari keranjangnya yang ia bawa untuk pergi ke kebun pisang milik orang lain yang diurusnya," jelasnya.
Pelaku kemudian mengancungkan serta mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah korban lalu pelaku mendorong korban hingga terjatuh ke tanah.
Kemudian, sambung Sugito, suami korban datang untuk membantu korban malah didorong oleh pelaku hingga terjatuh. Pelaku kemudian mengambil senjata tajam milik korban dan kembali mengancungkan serta mengayunkan senjata tajam tersebut berkali-kali ke arah Korban
"Korban terluka di bagian tangan kirinya akibat didorong. Kemudian warga pun berdatangan dan mengamankan serta memegangi pelaku. Namun, pelaku pergi begitu saja hingga korban pun merasa tidak senang dan melapor ke polisi," jelasnya.
Setelah mendapat laporan, pelaku pun diamankan oleh pihak kepolisian di rumahnya atas kasus penganiayaan.
"Kita menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, kata Sugito, ia memiliki dendam dengan korban pada tahun 2020 yang lalu karena korban tidak mau sampahnya diangkut pelaku dan membayar biaya sebesar Rp 50 ribu.
Tersangka juga merasa sakit hati dengan korban karena apabila melewati rumah korban dan berpapasan dengan korban, ia selalu menunjukkan wajah sinis serta meludah saat pelaku lewat.
"Atas dasar itulah, tersangka mengatakan bahwa ia merasa sakit hati dengan perlakuan korban selama ini," katanya.
(csb/csb)