Residivis Mendominasi Kasus 3C di Palembang, Polisi Sebut Motif Ekonomi

Sumatera Selatan

Residivis Mendominasi Kasus 3C di Palembang, Polisi Sebut Motif Ekonomi

Sabrina Adliyah/Dian Fadilla - detikSumbagsel
Selasa, 04 Jun 2024 10:00 WIB
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono usai merilis ungkap kasus kriminal di Palembang.
Foto: Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono usai merilis ungkap kasus kriminal di Palembang. (Sabrina Adliyah)
Palembang -

Polisi berhasil meringkus 56 tersangka dari 65 kasus Curat, Curas, dan Curanmor (3C) di Palembang. Dari puluhan tersangka tersebut, 21 orang di antaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Para tersangka diamankan selama Operasi Sikat Musi 2024 yang digelar selama 15 hari mulai 14-29 Mei 2024. Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyebutkan, para tersangka tersebut terdiri dari 49 dewasa dan 7 anak berhadapan dengan hukum (ABH).

"Kami berhasil meringkus 56 tersangka dengan rincian 49 dewasa dan 7 ABH dengan motif utama ekonomi. Lalu, total 21 di antaranya adalah penjahat kambuhan (residivis)," ungkapnya saat konferensi pers Operasi Sikat Musi 2024, Senin (3/6/2024).

Harryo merinci, tersangka paling banyak adalah pelaku Curat dengan 29 tersangka. Lalu kasus Curanmor ada 15 tersangka dan kasus Curas ada 11 tersangka.

Salah satu residivis, Hasrianto menyebutkan dirinya telah melakukan aksi Curanmor sebanyak 3 kali. Ia mengaku melakukan aksinya kembali untuk memenuhi kebutuhan harian.

"Saya gunting gembok motornya, Pak. Uangnya dipakai untuk biaya sehari-hari," ungkapnya kepada polisi.

Sementara itu, Anton Perdana (33), dan Bayu Saputra (27) yang ditangkap usai mencuri motor di rumah kosong mengaku menargetkan rumah yang pagarnya tidak terkunci, dan membobol pintu rumah tersebut.

"Kami (terakhir beraksi) di kawasan Plaju. Masuk lewat pintu depan kan, motornya di ruang tamu dan rumahnya dalam kondisi kosong," ucap Anton.

Diberitakan sebelumnya, selama Operasi Sikat Musi 2024, Polrestabes Palembang berhasil meringkus 56 tersangka dari 65 kasus berbeda. Mereka merupakan pelaku tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyebutkan Operasi Sikat Musi 2024 berlangsung selama 15 hari, mulai dari 14-29 Mei 2024. Fokusnya pada tindak pidana 3C yang masih marak terjadi di wilayah hukum Polrestabes Palembang.

"Satreskrim Polrestabes Palembang beserta seluruh jajaran Polsek telah berhasil meringkus 56 orang tersangka dari 65 kasus tindak pidana, khususnya 3C," ujarnya, Senin (3/6/2024).




(dai/dai)


Hide Ads