Perampok Toko Pupuk di Bungo Diringkus Polisi, Berawal HP Pelaku Tinggal di TKP

Jambi

Perampok Toko Pupuk di Bungo Diringkus Polisi, Berawal HP Pelaku Tinggal di TKP

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 04 Jun 2024 13:00 WIB
Perampok toko pupuk di Bungo, Jambi, diringkus polisi.
Perampok toko pupuk di Bungo, Jambi, diringkus polisi.(Foto: Isitimewa/Polres Bungo)
Bungo -

Perampok toko pupuk di Kabupaten Bungo, Jambi, berinisial AY (43), diringkus polisi. Hal ini lantaran saat beraksi HP milik pelaku tertinggal di lokasi.

Kapolsek Pelepat Ilir AKP Panji Lazuardi mengatakan dari perampokan itu, AY berhasil menggasak uang Rp 20 juta dari tas yang disandang pemilik toko yang merupakan ibu rumah tangga (IRT).

Aksi perampokan itu terjadi di salah satu toko pertanian di Desa Purwasari Kecamatan Pelepat Ilir, pada Senin 6 Mei 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil penyelidikan ditemukan 1 unit HP warna grey dengan casing warna merah yang diduga milik pelaku yang terjatuh di TKP sewaktu pelaku merebut tas berisi uang milik korban. Sehingga Tim Unit Reskrim Polsek Pelepat Ilir mendapatkan petunjuk identitas pelaku AY," kata Panji Lazuardi, Selasa (4/6/2024).

Panji menerangkan bahwa pelaku beraksi seorang diri. Dia datang ke toko pertanian itu menggunakan sepeda motornya. Pelaku menyamar sebagai pembeli dan bertanya soal harga pupuk di toko tersebut.

ADVERTISEMENT

"Pelaku menemui korban dan bertanya harga pupuk yang dijual oleh korban, kemudian korban mengajak pelaku masuk ke toko untuk melihat pupuk yang dijual oleh korban," ujarnya.

Pelaku kemudian meminta korban untuk membuat nota dan berjalan ke arah meja kasir. Namun, secara tiba-tiba pelaku memukul punggung korban hingga terjatuh.

"Lalu tas warna biru berbahan parasut yang korban sandang ditarik oleh pelaku. Kemudian pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motor yang digunakannya," jelasnya.

Atas hal itu, pelaku berhasil menggasak tas korban yang berisi uang Rp 20 juta. Kemudian, korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Panji menambahkan saat polisi melakukan penyelidikan, pihaknya menemukan satu buah HP yang milik pelaku tertinggal di lokasi. HP itu diduga terjatuh saat pelaku menarik tas korban.

Setelah diseldiki, HP tersebut memang benar milik pelaku, sehingga polisi langsung melacak identitas pelaku.

"Pada 29 Mei, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kota Jambi. Sehingga tim dari Polres Bungo dan Polsek Pelepat Ilir langsung mengamankan pelaku," katanya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pelepat, Bungo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman 9 tahun kurungan penjara.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads