Polda Sumsel menangkap 6 perampok rumah dan ruko di Jalan Pangeran Ayin, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Perampokan tersebut terjadi pada pukul 00.30 WIB, Minggu (26/5/2024).
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap kasus perampokan yang disertai pelecehan seksual tersebut 4 hari setelah kejadian. Sebab, para pelaku sempat melarikan diri.
"Setelah melaksanakan aksi kejahatannya, pelaku melarikan diri. Empat hari kemudian, tim kami mendapatkan informasi bahwa para pelaku ada di beberapa tempat dan dilakukan penangkapan," kata Anwar saat jumpa pers, Senin (3/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anwar juga menyebutkan enam pelaku tersebut yakni Ali Topan (27) sebagai otak perampokan, Muslimin (22)sebagai pengambil barang dan melecehkan korban. Lalu Rian (36), Budiman (40), Mgs Usman (43) dan Marwani (23) yang juga berperan sebagai pengambil barang.
"Kemudian yang lain mengambil barang-barang, dan satu sambil mengambil barang melakukan pelecehan yaitu yang bernama Muslimin. Jadi enam orang ini bisa ditangkap di daerah Sumatera Selatan," jelasnya.
Untuk melancarkan aksi perampokannya, para pelaku melakukan penyekapan terhadap korban SH (28). Mereka menutup mata korban dengan lakban dan mengikat tangan dan kaki korban dengan lakban.
"Selama dalam penguasaan dari para pelaku, korban diperlakukan tidak senonoh sebagai seorang perempuan. Jadi ada pelecehan seksual di sini," ungkap Anwar.
Muslimin mengaku pelecehan tersebut untuk memaksa korban menunjukkan tempat penyimpanan uang. Selain itu, ia juga mengaku khilaf.
"Cuman ini be Pak, supaya dia mau menunjukkan duitnya di mana. Mungkin saya khilaf Pak melakukan itu," kata Muslimin.
Akibat perbuatannya, enam pelaku terancam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh Amir Yusuf, peserta program Magang Merdeka Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(sun/des)