Perampokan dan Pelecehan di Banyuasin Diotaki Mantan Pegawai Korban

Sumatera Selatan

Perampokan dan Pelecehan di Banyuasin Diotaki Mantan Pegawai Korban

Amir Yusuf - detikSumbagsel
Selasa, 04 Jun 2024 07:30 WIB
Polda Sumsel mengungkap aksi perampokan rumah dan ruko di Banyuasin. Perampokan tersebut diotaki mantan pegawai toko tersebut bernama Ali Topan (27).
Polda Sumsel mengungkap aksi perampokan/Foto: Amir Yusuf
Palembang -

Polda Sumsel mengungkap aksi perampokan rumah dan ruko di Banyuasin. Perampokan tersebut diotaki mantan pegawai toko tersebut bernama Ali Topan (27).

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan perampokan tersebut terjadi pada Minggu (26/5/2024) pukul 00.30 WIB di Jalan Pangeran Ayin, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

"Di mana korban dengan keluarganya sedang tidur, tiba-tiba korban mendengar suara teriakan dari kamar korban (sebelahan). Setelah mendengar teriakan korban segera mengunci pintu kamar namun didobrak oleh para pelaku," kata Anwar, Senin (3/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anwar menjelaskan perampokan tersebut diotaki mantan pegawai korban bernama Ali Topan. Ali mengajak lima temannya untuk melakukan perampokan dengan kekerasan tersebut.

"Dari para pelaku ini, otak pelakunya Ali Topan mantan karyawan korban. Kemudian yang lain mengambil barang-barang," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Anwar menambahkan Ali pernah bekerja di rumah korban selama kurang lebih 2 tahun. Ia sudah berhenti bekerja sejak tahun 2020.

"Yang bersangkutan bekerja selama 2 tahun di rumahnya korban kemudian dia berhenti. Mungkin dia melihat ada peluang di situ ada uang, barang berharga. Mungkin dia juga ingin memiliki barang tersebut," ungkapnya.

Ali mengaku sudah mengetahui tempat penyimpanan uang milik korban. Ia berniat menggunakan uang hasil perampokan tersebut untuk membayar utang dalam pinjaman online (Pinjol).

"Dari hasil ngerampok dapat duit Rp 5 juta, ada emas, handphone, dan rokok. Untuk uangnya digunakan untuk bayar utang pinjol. Satu bulan sekitar Rp 8 juta-an," kata Ali.

Total uang yang mereka rampok mencapai Rp 31 juta. Masing-masing kebagian Rp 5 juta.

"Untuk barang-barang curian seperti handphone belum sempat dijual. Kalau hasil rampokan dapat Rp 31 juta," imbuhnya.

Saat melancarkan aksi perampokan tersebut, Ali sebagai penunjuk jalan. Ia hanya menunggu di mobil saat teman-temannya melakukan perampokan.

"Aku posisi di luar sampe jam tigaan, aku tunggu di mobil tidak masuk ke dalam," terang Ali.

Akibat perbuatannya, enam pelaku terancam Pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh Amir Yusuf, peserta program Magang Merdeka Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(sun/mud)


Hide Ads