Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, para pelaku melakukan aksi perampokan di rumah S (55) dan SH (28) Jalan Pangeran Ayin, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Selain rumah korban, ruko milik korban juga tak luput dari perampokan.
Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan enam pelaku itu yakni Ali Topan, Muslimin, Rian, MGS, Usman, dan Marwani. Ali merupakan otak pencurian.
"Ali Topan yang merupakan otak pelaku merupakan mantan karyawan korban," kata Anwar, Senin (3/6/2024).
Menurut Anwar, saat SH bersama dua anaknya sedang tidur di dalam kamar, ia mendengar teriakan dari kamar S. Di mana kamar kedua korban bersebelahan.
SH bergegas mengunci pintu kamar. Namun karena mengetahui keberadaan SH, pelaku mendobrak pintu kamar dan melakukan penyekapan.
"Setelah mendobrak pintu kamar korban, para pelaku melakukan tindakan kekerasan kepada korban dengan mengikat tangan dan kakinya, dan melanjutkan dengan pencurian dengan mengambil barang-barang milik korban. Baik uang, handphone, perhiasan," paparnya.
Saat penyekapan, SH disiram menggunakan bensin. Pelaku Muslimin juga melakukan hal yang tidak senonoh terhadap korban.
"Korban disiram bensin sambil memaksa untuk memberitahu di mana tempat barang berharga. Selama dalam penguasaan dari para pelaku, korban diperlakukan tidak senonoh sebagai seorang perempuan. Jadi ada pelecehan seksual di sini," terang Anwar.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri. Dalam penangkapan 6 tersangka juga diamankan barang bukti berupa satu mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku, satu pucuk senjata api rakitan bersama 5 butir amunisi, berbagai macam merek rokok, cincin dan kalung, handphone, dan mata uang asing.
"Para pelaku kita kenakan Pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pengakuan dari para pelaku menerima uang masing-masing Rp 5 juta. Sedangkan barang-barang yang diambil belum sempat dijual," tutupnya.
(sun/mud)