IRT di OKUT Laporkan Oknum Polisi gegara Suami Jadi Korban Salah Tangkap

Sumatera Selatan

IRT di OKUT Laporkan Oknum Polisi gegara Suami Jadi Korban Salah Tangkap

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Jumat, 31 Mei 2024 07:29 WIB
Siti Aminah saat mendatangi Bidpropam Polda Sumsel
Foto: Siti Aminah saat mendatangi Bidpropam Polda Sumsel (Rio Roma Dhoni)
Palembang -

Siti Aminah (42), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Ogan Komering Ulu Timur mendatangi Bidpropam Polda Sumsel. Ia melaporkan oknum polisi karena diduga suaminya menjadi korban salah tangkap atas kasus perampokan di OKI.

Ia mengatakan kedatangannya ke Polda Sumsel untuk meminta keadilan dan menindaklanjuti laporan yang dibuatnya, sebab suaminya yang bernama Hajidin diduga menjadi korban salah tangkap atas kasus perampokan di OKI. Ia juga mengaku suaminya sengaja dijebak hingga akhirnya ditangkap dan ditahan polisi.

"Suami saya ditangkap oleh Polsek Mesuji Makmur diduga melakukan perampokan pada malam tahun baru. Padahal suami saya tidak melakukan hal tersebut," katanya, Kamis (30/5/2024).

Siti menjelaskan berdasarkan data polisi, perampokan itu pada malam pergantian tahun baru di Desa Kampung Baru OKI. Namun saat kejadian, suaminya sedang bermain gaplek di dekat rumah di OKU Timur, setelah bermain gaplek suaminya pun langsung pulang ke rumah sebelum pukul 24.00 WIB. Karena itu, ia meyakini bahwa suaminya tak terlibat dalam perampokan tersebut.

"Kejadian perampokan itu pada saat sebelum malam tahun pergantian, suami saya sudah di rumah pada saat itu. Pas tanggal 4 Januari 2024 itu, suami saya ditelpon oleh temannya untuk mengantarkan adiknya mengambil tagihan. Saat itulah suami saya ditangkap oleh polisi," ujarnya.

Berselang dua bulan setelah penangkapan suaminya, pelaku perampokan yang sebenarnya ditangkap oleh polisi atas kasus yang lain. Setelah pelaku diinterogasi apakah suaminya terlibat atas perampokan itu, pelaku mengungkapkan kalau suaminya tidak terlibat.

"Jadi ada video rekaman pelaku ketika kami tanyai apakah suaminya terlibat, pelaku ini mengatakan tidak ikut. Saat ini, suami saya sudah ada di Lapas Kayuagung," ujarnya.

Siti menyayangkan karena suaminya masih akan menjalani persidangan pada 5 Juni 2024 nanti.

"Kedatangan kami ke Propam Polda Sumsel juga melaporkan Kanit Reskrim Polsek Masuji Makmur, Aiptu Heri Purnomo yang saat itu menangkap suami saya," lanjutnya.

Terpisah Kapolsek Masuji Makmur Iptu Soepardjo ketika hubungi melalui pesan WhatsApp terkait kasus tersebut bahwa kalau kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kasusnya sudah dilimpahan kejaksaan mas," singkatnya.




(dai/dai)


Hide Ads