Fatkur Rozi (36), petani yang juga merupakan owner kopi selangit di Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan tewas dibunuh perampok. Ternyata, Darusalam bukan pelaku tunggal dalam kejadian perampokan sadis tersebut.
Pelaku ditangkap petugas saat bersembunyi di rumah neneknya di Dusun III Desa Taba Gindo Kecamatan Selangit, Mura, Selasa (14/5) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Setelah pelaku tersebut diamankan anggota di rumah neneknya, pelaku ini mengaku melakukan tindak pidana (perampokan sadis) tehadap korban yang disebut merupakan owner kopi di Musi Rawas itu, tidak sendirian," kata Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (15/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi menjelaskan, dari keterangan ibu korban, Siti Masitoh saat kejadian ia sedang tidur di rumahnya. Tiba-tiba, Siti terbangun karena mendengar suara barang terjatuh dan tak lama kemudian terdengar keributan di ruang tamu.
Mendengar itu, sambungnya, Siti lalu keluar dari kamar menuju ke ruang tamu dan kaget melihat Rozi berlari keluar dari rumahnya mengejar pelaku pencurian ke arah samping rumah.
"Kemudian, saksi (Siti) langsung berteriak minta tolong warga sambil bergegas berlari menuju ke samping rumahnya dan mendapati anaknya korban sudah terkapar sambil memegangi bagian perutnya. Saat itu korban sempat berkata ke saksi bahwa dia ditusuk pencuri. Lalu datang saksi teetangga korban, JM dan SB dan mencoba mengejar pelaku yang kabur tersebut," jelasnya.
Selanjutnya, Siti pun bergegas mencari pertolongan dan dibantu tetangganya mengantar korban anaknya ke RS AR Bunda. Setelah 2 jam ditindak tim medis nyawa Rozi pun tak tertolong
"Atas kejadian itu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dari laporan itu kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu dari dua pelaku," ungkapnya.
Usai diperiksa intensif, Darus mengakui melakukan perampokan sadis itu bersama rekannya, Sayin (DPO). Sebelum kejadian, Darus lebih dulu memanjat rumah korban pakai batang bambu, sedangkan Sayin menunggu di luar rumah.
"Kemudian pelaku ini (Darus) langsung masuk ke rumah korban dan mengambil uang Rp 100 ribu yang berada di lemari rumah korban. Pada saat mengambil uang, pelaku melihat ada sebilah senjata tajam dan mengambilnya. Dan pada saat pelaku sedang mencari barang-barang berharga milik korban, korban terbangun dari tidurnya, kemudian karena ketakutan dan terlibat perkelahian pelaku langsung menusuk korban pakai sebilah pisau dan setelah pelaku dan DPO langsung melarikan diri," katanya.
Atas kejadian itu, pria pengangguran warga Desa Taba Gindo, Kecamatan Selangit itu kini ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan Pasal 365 KUHPidana.
"Sejumlah barang bukti pakai korban yakni baju kaos orange, celana pendek coklat, sebilah pisau dan sarungnya dan uang tunai Rp 38 ribu juga sudah diamankan. Dan untuk pelaku DPO masih kita lakukan pengejaran," ungkapnya.
(csb/csb)