Ibu Lecehkan Anaknya Berusia 5 Tahun Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Jabodetabek

Ibu Lecehkan Anaknya Berusia 5 Tahun Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Wildan Noviansah - detikSumbagsel
Senin, 03 Jun 2024 17:00 WIB
With hands in back
Ilustrasi tersangka (Foto: Getty Images/iStockphoto/zoka74)
Tangerang Selatan -

R (22), ibu di Tanggerang Selatan yang viral melecehkan anak kandungnya berusia 5 tahun ditetapkan polisi sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Ade Ary mengatakan, atas perbuatannya R dijerat pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) ITE, UU Pornografi, dan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Saat ini R masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.

Diimingi Uang Rp 15 Juta

Arya mengatakan R melakukan aksinya tersebut setelah diimingi-imingi uang Rp 15 juta oleh pelaku yang dikenalnya dari Facebook yang dikenalnya dengan akun Icha Sahila.

ADVERTISEMENT

"Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15 juta," katanya.

Bukan hanya diiimingi uang, kata dia, R juga mengaku diancam oleh Icha Shakila akan menyebarkan foto bugilnya jika permintaannya tidak dituruti.

Setelah video pelecehan dikirim, uang yang dijanjikan oleh Icha Sahila tak kunjung diterima R. Video pelecehan itu lantas tersebar viral di media sosial.

"Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," ungkapnya.

Anak Berusia 5 Tahun

Arya mengatakan anaknya yang menjadi korban pelecehan ibunya berusia 5 tahun. Aksi itu dilakukan atas perintah dari Icha Shakila yang dikenalnya dari Facebook.

"Tersangka mengikuti perintah dari akun facebook 'Icha Shakila' untuk membuat Video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya R umur 5 tahun," ujarnya.

Ade Ary mengatakan pihaknya masih akan mendalami keterangan R. Polisi juga kini tengah mencari tahu sosok "Icha Shakila".

"Keterangan tersangka ini akan didalami oleh penyidik, disandingkan dengan alat bukti lainnya," ungkapnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads