Kronologi Resta Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Rekan Kerjanya

Bangka Belitung

Kronologi Resta Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Rekan Kerjanya

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Jumat, 31 Mei 2024 17:00 WIB
Tiga pelaku yang terlibat penusukan wanita di Belitung
Tiga pelaku yang terlibat penusukan wanita di Belitung. (Foto: Dok Polres Belitung)
Belitung -

Seorang ibu rumah tangga di Belitung, bernama Resta Sagita (29) menyewa pembunuh bayaran untuk membunuh rekan kerjanya, Leny (36). Namun, aksinya gagal karena korban selamat.

Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi mengatakan motif Resta ingin membunuh rekan kerjanya karena iri dan cemburu kepada korban.

Diketahui, korban yang merupakan teman dan rekan kerjanya selalu mendapat perhatian lebih dari bosnya. Atas dasar itu muncullah niat ingin mencelakai korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Resta kemudian berkonsultasi kepada Hapsawati alias Mak Aca (50), ia disebut-sebut memilik kemampuan seperti paranormal. Pelaku meminta Mak Aca mencarikan orang yang bisa mencelakai korban.

"RS ini bercerita kepada pelaku HS (Aca), untuk mencarikan orang yang bisa mencelakai korban. Motifnya peleku iri terhadap korban," tegasnya.

ADVERTISEMENT

"Selang beberapa hari, HS mengunjungi RS dan bersedia mencarikan eksekutor. Tapi dia membutuhkan imbalan berupa uang untuk orang tersebut," tambahnya.

Pria yang bersedia menjadi eksekutor itu bernama Hendy Purwo alias Edo (27). Awalnya Edo menolak, karena didesak oleh kedunya dan sedang butuh uang, ia akhirnya bersedia melakukan pekerjaan tersebut.

"Setelah meminta uang muka sebesar Rp 5 juta dan dikasih, pelaku HP ini tak langsung melakukan pekerjaan itu. Setelah didesak (RS-HS), HP akhirnya bersedia," jelasnya.

Edo Mengeksekusi Korban

Ketiganya kemudian merancang dengan matang aksi penganiayaan terhadap korban. Ciri-ciri hingga keseharian korban diceritakan kepada Edo, termasuk jam pulang kerja.

Tepat pada 26 April lalu, Edo mengeksekusi sesuai perintah Resta. Ia kemudian membuntuti korban. Di saat melintas di Jalan Madura, Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan, korban ditusuk dari belakang, punggung sebelah kiri.

Akibat tusukan itu korban terjatuh, beruntung warga melihat korban dan membawanya ke rumah sakit. Korban selamat dari maut, dan hanya mengalami luka tusuk di punggung.

"Korban selamat setelah ditusuk (sekali) menggunakan sebilah pisau di bagian pinggang sebelah kiri. Pelaku langsung kabur," katanya.

"Setelah kejadian itu, RS menyetorkan uang secara bertahap dengan total Rp 48 juta kepada pelaku HP," sambungnya.

Dibantu keluarga, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Petugas yang mendapat laporan memburuk pelaku penusukan.

Ketiga Pelaku Ditangkap Polisi

Polisi langsung mendatangi lokasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk memeriksa para saksi. Dari hasil penyelidikan, ternyata aksinya terekam kamera CCTV.

Pelaku terbilang cukup licin dan sering berpindah-pindah tempat tinggal menghindari kejaran polisi. Bekalnya yakni uang Rp 48 juta upah dari aksi kejahatan yang diterimanya secara berkala.

Setelah melakukan pengejaran hampir sebulan, lokasi persembunyian Edo terlacak. Dia kemudian ditangkap Unit Opsnal Satreskrim, saat berada di Wilayah Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

"Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, pelaku HP mengaku melakukan penganiayaan atas perintah pelaku Resta, teman korban, melalui perantara HS," ujarnya.

Takut buronan lepas, tim kembali bergerak menunju kawasan Pasar Ikan Tanjungpandan, mengamankan Resta ketika sedang bekerja. Sedangkan pelaku Mak Aca diringkus Jalan Air Baik, Tanjungpandan.

"Ketiga pelaku penganiayaan ini kemudian dibawa ke Mapolres Belitung guna ditindak lanjuti," jelasnya.

Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Penyidik Satreskrim Polres Belitung memeriksa para pelaku termasuk saksi-saksi. Hasilnya, kasus penganiayaan terhadap korban diduga kuat terencana. Fakta ini terungkap atas pengakuan sang eksekutor Edo.

"(Dilihat dari peran masing-masing pelaku) Kasus penganiayaan ini diduga terencana," tambahnya.

Kasat menyebut, ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat dengan pasal 351 Ayat 2 atau Pasal 355 ayat 1 KUHP.

Pasal 351 ayat 2, tentang Penganiayaan jika perbuatan mengakibatkan luka berat pidana penjara paling lama 5 tahun. Sedangkan, pasal 355 ayat 1, tentang Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Akibat perbuatannya kini pelaku disel di Mapolres Belitung, Polda Bangka Beltung. Hingga kini polisi masih mencari barang bukti pisau yang digunakan untuk menusuk korban dan jaket.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads