Ifran (38) dan Dodi Rohansah (25), pria di Musi Rawas ditangkap Satresnarkoba Polres Musi Rawas karena kedapatan membawa sabu. Keduanya kini sudah dibawa ke Mapolres Musi Rawas dan tengah diinterogasi terkait sumber sabu tersebut.
Ifran diamankan di kediaman di Dusun 8, sementara Dodi saat berada di Dusun 7 yang ada di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasi Humas Polres Musi Rawas, AKP Herdiansyah membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, pelaku diamankan lantaran menyimpan narkotika jenis sabu," katanya, Sabtu (1/6/2024).
Herdi menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula saat Satresnarkoba Polres Musi Rawas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga diduga terlibat perkara narkoba jenis sabu berada di Desa Sungai Pinang.
"Saat anggota mendatangi lokasi, tersangka Ifran memang benar ada disana. Ketika dilakukan penggeledahan, tim menemukan BB berupa plastik klip ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,50 gram serta satu buah handphone," jelasnya.
Herdi mengatakan bahwa BB tersebut ditemukan saat digenggam oleh tersangka di tangan sebelah kanan dan tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya.
Tak berselang lama, polisi kemudian menuju ke kediaman Dodi dan berhasil mengamankan BB narkoba jenis milik tersangka.
"Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan BB berupa empat bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 2,34 gram yang dimasukkan ke dalam tas selempang miliknya," ungkapnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa BB empat bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu seberat 2,34 gram miliknya," ujar dia.
Herdi mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Mengenai tersangka, saat ini masih dilakukan interogasi dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut," tutupnya.
Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun hukuman penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.
(dai/dai)