Sebanyak 19 pengedar narkoba di Kota Jambi diringkus polisi. Mereka ditangkap selama Operasi Anti Narkotika (Antik) Siginjai 2024.
Wakapolresta Jambi AKBP Ruliandy mengatakan Operasi Antik digelar selama 20 hari mulai 10-29 Mei 2024. Targetnya tempat penyalahgunaan narkoba dan tempat hiburan malam.
"Hasil Operasi Antik kami mengamankan 6 pengedar yang sudah jadi target (TO) dan 13 orang nontarget," kata Ruli, Rabu (29/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruli juga mengatakan dari sederet tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu dan ganja. Rinciannya 2,2 kilogram sabu dan 2,3 kilogram ganja.
Dalam Operasi Antik itu, petugas menyasar sejumlah tempat yang dicurigai sebagai lokasi peredaran narkoba. Seperti basecamp pengguna narkoba hingga tempat hiburan malam.
"Kami juga telah melakukan razia di sejumlah basecamp untuk menggunakan narkoba. Seperti di Selincah, Danau Sipin, dan Jambi Timur," terang Ruli.
Selain pengedar, polisi juga mengamankan 9 pengguna narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine di sejumlah tempat hiburan malam. Mereka yang positif sebagai pengguna narkoba dilakukan rehabilitasi.
"Pengguna ada 9 orang ditemukan. Ada 8 laki-laki dan 1 perempuan. Para pengguna ini direhabilitasi di Yayasan Sahabat, BNN Provinsi Jambi, dan BNN Kota Jambi," tambah Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan Silaen.
Atas perbuatannya, para tersangka pengedar narkoba akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(sun/mud)