Polisi berhasil menyita sebanyak 37,8 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal dari gudang penyimpanan yang berada di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Namun, polisi tak menemukan pemilik ataupun pengelolanya dan hanya mengamankan sopir truk pengangkut BBM tersebut.
Lokasi gudang tersebut berada di Jalan Raya Palindra KM 24, Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo menyebutkan, pihaknya telah mendatangi lokasi yang diduga gudang penyimpanan BBM ilegal.
"Personil kami mendatangi gudang yang diduga menjadi lokasi penyulingan BBM ilegal di Ogan Ilir. Kami menemukan barang bukti minyak ilegal sebanyak 37,8 ton," ungkapnya dalam keterangan yang diterima detikSumbagsel, Kamis (30/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat didatangi polisi ke TKP, pihaknya tidak menemukan pengelola gudang atas nama Dedi.
"Saat kami ke lokasi, Saudara Dedi tidak ada di tempat. Namun, kami menemukan banyak barang bukti yang membuktikan kalau dugaan (gudang tersebut tempat BBM ilegal) adalah benar," ujarnya.
Bagus merinci, pihaknya menemukan barang bukti berupa 16 unit baby tank kapasitas 1.000 liter, drum kaleng kapasitas 210 liter, dan dirijen berisi minyak sulingan. Selain itu, terdapat juga puluhan baby tank kapasitas 1.000 liter yang sudah kosong dan juga 4 pompa berbagai merek.
"Kami juga mengamankan 1 unit mobil berisi belasan drum dan 3 unit truk yang diduga menjadi alat transportasi untuk membawa BBM ilegal berkapasitas masing-masing 10 ribu liter dari gudang ini," katanya.
Bagus menjelaskan kini sudah mengamankan BB tersebut dan memasang garis polisi di sekitar gudang. Selain itu, lanjutnya, seorang sopir truk juga diamankan.
"Sopir salah satu truk dengan nopol BG 8854 MJ atas nama Hartarto sudah kami bawa ke Mapolda Sumsel untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kapolres Ogan Ilir, Kompol Hermansyah menyebutkan, operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan BBM ilegal.
"Harapannya, operasi ini dapat menjadi pelajaran bagi pelaku. Selain itu juga untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat," ujarnya.
(dai/dai)