Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang memusnahkan knalpot brong dari 35 unit mobil dan 28 unit motor. Knalpot yang tak sesuai standar itu didapat dari hasil razia yang dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman Palembang pada Minggu (26/5/2024) kemarin.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty menjelaskan selama razia, tidak hanya mengamankan kendaraan berknalpot brong namun juga melakukan tilang kepada pengendara yang habis masa pajak kendaraan bermotor dan tidak lengkap surat-surat motornya.
"Untuk masyarakat yang melanggar sudah kita lakukan penilangan dan kita arahkan untuk segera membayar denda (bagi mereka yang habis masa pajak kendaraannya)," ucapnya, Kamis (30/5/2024).
Yenni mengatakan, kendaraan-kendaraan yang menggunakan knalpot brong selain dikenakan tilang, knalpot tersebut akan dimusnahkan oleh pemilik kendaraan didampingi polisi. Mereka pun diwajibkan mengganti knalpotnya sebagai syarat jika hendak membawa kendaraan pulang ke rumah.
"Para pelanggar kita berlakukan untuk memotong knalpot yang racing atau yang tidak sesuai standar di Polrestabes Palembang dan setelah itu mengganti dengan knalpot yang sesuai standar, baru kendaraannya boleh dibawa kembali," tambahnya.
Yenni menyatakan kegiatan razia ini akan terus dilanjutkan dan mengimbau masyarakat Kota Palembang agar tidak menggunakan knalpot brong.
"Tindakan yang kami lakukan akan terus berlanjut dan tidak hanya dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Palembang namun juga dilakukan oleh seluruh jajaran Polsek di Kota Palembang sampai betul-betul dipastikan masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar," ujarnya.
Pihaknya mengimbau untuk masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong untuk menggantinya dengan knalpot yang sesuai standar agar menciptakan kenyamanan.
Artikel ini ditulis oleh Dian Fadilla, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dai/dai)