Sebanyak 118 unit sepeda motor milik geng motor ditahan Satlantas Polresta Bandar Lampung. Ratusan motor ini ditahan karena menggunakan knalpot racing (brong).
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan penindakan ini telah dilakukan pihaknya dari satu bulan lalu.
"Ada 118 motor dan dua unit mobil yang hingga saat ini kami amankan. Motor-motor ini berasal dari sejumlah klub motor dan geng motor, kami amankan motor ini karena menggunakan knalpot brong," kata dia, Rabu (8/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ikhwan menerangkan, penindakan ini dilakukan karena banyaknya pihak yang mengeluhkan atas bisingnya motor yang menggunakan knalpot brong.
"Beberapa laporan kami terima terkait suara bising yang dihasilkan dari motor menggunakan knalpot brong. Dari keluhan ini kami lakukan penindakan dengan melakukan penilangan dan membawa motor yang menggunakan knalpot brong untuk kami amankan di Mapolres," jelas dia.
Ikhwan menyebutkan, 120 total kendaraan yang diamankan ini telah dilakukan sejak April hingga Mei.
"Dari tanggal 2 April hingga 8 Mei 2024," ungkap Ikhwan.
Diakuinya, pemilik motor yang ingin mengambil kendaraannya harus membawa surat Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Jadi pemilik ini nanti harus membawa BPKB untuk mengambil motornya dan membawa knalpot originalnya dan harus menyerahkan knalpot brong ini ke kami untuk dimusnahkan. Selain itu, ada BPKB ini juga untuk menghindari adanya motor dari hasil tindak kejahatan," tambahnya.
(dai/dai)