Guntur (23), perampok sadis yang bunuh Pemas (18), di kebun sawit Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan menyerahkan diri ke polisi usai sebulan buron. Sebelum akhirnya diamankan, Guntur sempat dikejar polisi ke Jambi tapi dia berhasil kabur.
Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto mengatakan usai penemuan kerangka Pemas, didapati ada sejumlah tanda kekerasan pada korban.
"Penyelidikan awalnya dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Keluang yang di-back up oleh Sat Reskrim Polres Muba yang juga melibatkan kedokteran forensik RS Bhayangkara Palembang. Disimpulkan bahwa ada tanda kekerasan pada tubuh korban yang kemudian diketahui bahwa korban bernama Pemas Permana, warga Desa Bandar Jaya yang sebelumnya dikabarkan menghilang, diduga korban pembunuhan," katanya, Selasa (28/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dari situ, polisi langsung melakukan penyelidikan lebih dalam terkait aksi perampokan yang dialami Pemas. Kemudian dugaan mengerucut jika Pemas diduga tewas dihabisi tetangganya sendiri, Guntur.
"Saat tersangka didatangi ke kediaman keberadaan tersangka sudah tidak ada," katanya.
Kecurigaan akhirnya semakin tertuju ke Guntur. Selanjutnya, polisi mendapat informasi jika Guntur kabur dan bersembunyi di wilayah Provinsi Jambi.
"Anggota sempat mengejarnya di Jambi, juga tempat kediaman tersangka," katanya.
Usai sebulan bersembunyi mengelabui polisi, tersangka yang sudah mengetahui menjadi target polisi akhirnya ketakutan. Hingga akhirnya Guntur pun menghubungi keluarganya dan meminta diantar ke kantor polisi untuk menyerahkan diri.
"Mungkin karena ketakutan, akhirnya tersangka diserahkan keluarganya ke Polres Muba pada Jumat (24/5). Setelah tersangka diamankan, peristiwa tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan hingga akhirnya penetapan status tersangka," jelasnya.
Atas perbuatannya, Guntur kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," sambungnya.
(des/des)