Dua Pelaku Perampokan-Penyekapan Wanita di OKI Ditangkap di Lampung

Sumatera Selatan

Dua Pelaku Perampokan-Penyekapan Wanita di OKI Ditangkap di Lampung

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Selasa, 23 Jan 2024 20:30 WIB
Hasan dan Ferli, pelaku perampokan yang menyekap wanita di OKI diamankan
Foto: Hasan dan Ferli, pelaku perampokan yang menyekap wanita di OKI diamankan (Dok. Polres OKI)
Ogan Komering Ilir -

Ani Nur Kholifah (29), wanita di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan dirampok hingga disekap di rumahnya hingga merugi Rp 20 juta.

Kedua pelaku, Ferli Fernando (25) dan Hasan Baki (33), yang mengikat tangan kaki dan leher Ani pun kini berhasil ditangkap saat sembunyi di Lampung.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan pun tak menampik jika kedua pelaku tersebut sudah ditangkap. "Iya benar," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (23/1/2023).

Kapolsek Mesuji AKP Bambang mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah korban di Desa Surya Adi, Blok B, Kecamatan Mesuji, pada Minggu (21/1/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Saat kejadian itu korban sedang di rumah, lalu kedua pelaku ini hendak melakukan pencurian dengan cara pelaku memasuki rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci," kata AKP Bambang, dikonfirmasi terpisah.

Di sana, lanjut Hendrawan, pelaku berusaha masuk ke kamar korban. Saat hendak mencari barang berharga di rumah korban keduanya lalu dipergoki korban.

"Karena panik kepergok korban, pelaku yang membawa sajam jenis pisau itu langsung menodongkan mengancam korban," katanya.

Melihat korban tak berdaya, sambungnya, pelaku lalu menyekap korban dengan cara membawa korban ke kamarnya. Korban lalu diikat pakai tali di kaki hingga tangan dan lehernya diikat kain.

"Di dalam kamar korban diikat pakai tali di tangan dan kaki, lehernya pakai kain, setelah itu pelaku mengambil uang korban sebanyak Rp 2 juta di lemari dan mengambil 1 unit hp dan sepeda motor korban," bebernya.

Akibat kejadian itu, korban yang mengalami kerugian ditaksir Rp 20 juta pun melaporkan kejadian itu polisi. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan laporan korban, kita langsung lidik dan olah TKP. Dan untuk pelaku langsung kita lakukan pengejaran," katanya.

Usai mengendus keberadaan pelaku tengah bersembunyi di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, pada Minggu (21/1) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi langsung bergerak hendak melakukan penangkapan.

"Setelah kita tangkap di sana berikut sejumlah barang bukti pelaku langsung kita bawa ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.

Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa, motor korban Beat merah putih Bg 3608 KAK, motor Revo pelaku, 2 handphone, pisau bersarung kulit, uang Rp 700 ribu, gazibu, kain pengikat leher korban kabel pengikat tubuh korban.

"Atas perbuatannya kedua pelaku yang sudah kita tetapkan tersangka itu dijerat tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana," jelasnya.




(dai/dai)


Hide Ads