Muhammad Arya Yudha Wicaksono (21) ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung karena menganiaya juniornya di Pondok Pesantren Madarijul Ulum. Arya beralasan penganiayaan itu dilakukan karena kesal terhadap korban yang selalu melanggar aturan ponpes.
Hal itu dikatakan Arya saat dirinya tengah dilakukan pemeriksaan di ruang Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
"Saya kesal dengan dia ini karena sering melanggar aturan ponpes. Dia sering keluar lingkungan ponpes terus nongkrong sama teman-temannya," kata Arya Yudha Kamis (30/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan peristiwa penganiayaan itu dilakukannya karena khilaf dan tersulut amarah.
"Iya saya marah, saya khilaf jadi nggak bisa kontrol emosi dan melakukan penganiayaan," ujarnya.
Sementara, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan dari hasil pemeriksaan Arya Yudha melakukan penganiayaan dengan cara mencambuk selang ke tubuh MRW (17) saat korban tengah mencuci pakaian.
"Pelaku ini mengaku emosi terhadap korban, jadi dia datangi korban yang pada saat itu tengah mencuci pakaian. Kemudian dia panggil dan langsung melakukan cambukan ke tubuh korban hingga mengalami memar di sekujur tubuhnya," jelasnya.
Saat ini, kata Dennis, Arya telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap senior penganiaya santri Pondok Pesantren Madarijul Ulum. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung.
Adapun identitas pelaku yakni Muhammad Arya Yudha Wicaksono (21) warga Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan hal tersebut.
"Benar, sudah kami amankan pelaku siang tadi pukul 11.00 WIB. Kami amankan pelaku di Ponpes," katanya, Kamis (30/5/2024).
(dai/dai)