13.990 Butir Ekstasi Diamankan Polda Sumsel, 1 dari 2 Kurir Ditembak

Sumatera Selatan

13.990 Butir Ekstasi Diamankan Polda Sumsel, 1 dari 2 Kurir Ditembak

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Rabu, 29 Mei 2024 15:20 WIB
Polda Sumsel amankan 13.990 pil ekstasi dari dua kurir.
Polda Sumsel amankan 13.990 pil ekstasi dari dua kurir. Foto: Rio Roma Dhoni/detikcom
Palembang -

Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap dua orang yang membawa 13.990 butir pil ekstasi dari Palembang menuju luar kota. Satu pelaku ditembak pada bagian kaki akibat melawan petugas saat diamankan.

Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan kedua pelaku diamankan dari 2 laporan polisi pada bulan Mei. Satu tersangka bernama Ferry Apran ditangkap di pinggir Jalan R Sukamto tepatnya di bawah jebatan penyeberangan orang, Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang, Minggu (26/5/2024).

"Pelaku diamankan di pinggir jalan terlihat tergesa-gesa. Barang bukti yang diamankan 10.000 Butir ekstasi warna ungu berlogo hello Kitty di dalam dua bungkus besar aluminium foil warna silver di dalam jok motor, yang akan di antar ke daerah Tanjung Rajo," katanya.

Sedangkan satu tersangka bernama Ferdiansyah ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, ditimbangan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, dengan tujuan ke Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

"Barang bukti yang berhasil diamankan 3.990 butir diduga pil ekstasi yang dibungkus plastik klip transparan warna coklat logo kepala singa," ujarnya.

Saat hendak ditangkap oleh petugas, pelaku berusaha untuk melarikan diri menggunakan sepeda motornya dan mencoba membuang diduga narkotika tersebut. Pelaku juga melakukan perlawanan terhadap petugas. Akhirnya pihaknya melakukan tindakan tegas terhadap pelaku.

"Saat ini pelaku masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat mengalami luka tembak di pinggang bagian belakang," tambahnya.

Salah satu tersangka yakni Ferry Apran mengatakan ia baru 2 kali melakukan hal tersebut. Pada setiap pengiriman, ia mendapatkan upah Rp 5 juta dari seorang bandar yang saat ini masih dilakukan pengembangan.

"Baru dua kali, sekali transaksi di upah Rp 5 juta," katanya.

Kedua tersangka bertugas bertugas sebagai kurir dan saat ini masih dilakukan pengembangan siapakah yang menyuplai barang tersebut. Akibatnya kedua pelaku dijerat dengan pasal Primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.




(des/des)


Hide Ads