Polisi telah menetapkan AY (17), pelajar di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur yang nyaris diamuk warga saat bawa kabur motor curian, menjadi tersangka. Polisi pun menjelaskan duduk perkaranya kasus tersebut.
Kapolsek Semendawai Suku III OKU Timur Iptu Iptu Lykher Tambunan mengatakan, AY ditangkap usai melakukan aksi pencurian motor di rumah warga, di Desa Karya Bakti, Semendawai Timur, pada Selasa (28/5) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Kejadian itu bermula saat korban awalnya melihat sepeda motor yang ia parkirkan di teras rumahnya sudah tidak ada, kemudian korban bergegas keluar dan melihat satu orang laki-laki sedang mendorong motornya tersebut (AY), dan satu orang laki laki (AM yang DPO) menunggu di luar gerbang depan rumah korban," katanya kepada detikSumbagsel, Rabu (29/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaget melihat hal itu, korban lalu meneriaki pelaku maling dengan lantang hingga mengundang kerumunan warga. Selanjutnya, korban pun berusaha mengejar kedua pelaku.
"Yang saat itu satu laki-laki mengendarai sepeda motor Honda BeAt warna merah (AY), dan satu orang laki laki (AM yang DPO) mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR milik korban," katanya.
Saat kejar-mengejar berlangsung, warga yang melihat itu langsung membantu korban mengejar pelaku. Nahasnya, diduga panik dikejar kerumunan warga AY yang membawa motornya pun terjatuh. AY pun nyaris tewas menjadi bulan-bulanan warga saat itu.
"Saat dikejar masyarakat kemudian pelaku (AY) yang mengendarai sepeda motor honda BeAt terjatuh dan berhasil ditangkap, dan satu pelaku (AM) yang mengendarai sepeda motor milik korban berhasil melarikan diri," katanya.
Selanjutnya, warga pun melaporkan kejadian itu ke polisi. Beruntung polisi cepat datang dan mengamankan AY hingga nyawanya pun terselamatkan.
"Akibat kejadian itu korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR, BG 2579 YP, warna abu-abu, tahun 2010, apabila ditafsir korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta, setelah kejadian itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semendawai Suku III untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Saat AY diamankan polisi dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan kepolsek Semendawai Suku III guna proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku ditetapkan dan ditahan, dijerat tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 utir Ke-4 KUHPidana dan Pasal 2 Ayat q UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (sajam)," jelasnya.
(csb/csb)