13 Kilogram Sabu Dimusnahkan Polrestabes Palembang, 2 Tersangka Diamankan

Sumatera Selatan

13 Kilogram Sabu Dimusnahkan Polrestabes Palembang, 2 Tersangka Diamankan

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Kamis, 23 Mei 2024 21:30 WIB
Polisi musnahkan 13 kg sabu yang diamankan dari pelaku atas nama Toni dan Suyatno.
Foto: Polisi musnahkan 13 kg sabu yang diamankan dari pelaku atas nama Toni dan Suyatno. (Sabrina Adliyah)
Palembang -

Satresnarkoba Polrestabes Palembang memusnahkan sabu seberat 13 kilogram. Sabu tersebut berasal dari 2 kurir narkoba bernama Toni Darmawan (28) dan Suyatno Gustono (28) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Pemusnahan narkoba ini dilakukan di Mapolrestabes Palembang, Kamis (23/5/2024) dengan menampilkan keduanya tersangka.

"Kami telah berhasil mengamankan pengedar metafitamin atau sabu dengan barang bukti (BB) sebanyak 13 kg," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Kamis (23/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikSumbagsel, petugas Laboratorium Forensik mengecek kembali kandungan metafitamin dalam BB terlebih dahulu. Setelah dilakukan sampling secara acak, dipastikan bahwa 13 kg BB tersebut positif sabu. Pemusnahan kemudian dilakukan dengan cara menyampurkan sabu dengan air untuk kemudian dihancurkan dengan blender. Setelah itu, larutan tersebut dicampurkan lagi dengan cairan pembersih lantai.

"Pencampuran ini dengan tujuan untuk memastikan larutan itu tidak disalahgunakan oleh siapapun di kemudian hari," katanya.

ADVERTISEMENT

Harryo menjelaskan, pihaknya telah menyisihkan sedikit sabu tersebut untuk dibawa ke pengadilan sebagai BB. Sebelumnya diberitakan, 2 pria di Palembang bernama Toni Darmawan (28) dan Suyatno (28) diringkus polisi karena menjadi kurir narkoba. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita 13 kilogram sabu.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono menjelaskan penangkapan keduanya dilakukan di dalam rumah tersangka Toni, di Jalan Tegal Binangun Lorong Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang pada Minggu (31/3/2024) pukul 01.30 WIB.

Penangkapan itu bermula dari informasi yang didapat Unit Reskrim Polsek Plaju saat melakukan patroli, tentang adanya 2 orang yang merupakan target operasi dari kegiatan-kegiatan sebelumnya berada pada satu tempat. Kemudian Polsek Plaju melakukan penyelidikan secara intensif di daerah tersebut.

"Setelah mendapat informasi adanya Toni dan Suyatno berada pada satu tempat, petugas pun mendatangi TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Saat penangkapan tersebut, Suyatno sedang mengkonsumsi sabu. Keduanya pun diperiksa, dan ditemukan adanya barang bukti sabu seberat 13 kilogram," katanya, Selasa (02/4/2024).

Barang bukti kemudian ditemukan di dalam lemari pakaian tersangka Toni. Anggota Polsek pun berkoordinasi dengan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang terkait penangkapan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, Toni mengakui bahwa sebelumnya sabu tersebut berjumlah 60 kilogram yang diperoleh dari seorang berinisial DD (DPO) yang merupakan suruhan bandar berinisial OK (DPO). Atas perintah DD, tersangka Toni menyerahkan sabu kepada orang yang tidak dikenal dengan modus operasi meletakkan sabu ke suatu tempat di depan perumahan yang ada di kawasan Jakabaring setelah itu akan ada orang yang mengambil sabu tersebut," jelasnya.

Harryo menjelaskan, tersangka telah mengirimkan sebanyak 4 kali dari 60 kilogram sabu tersebut.

"Setelah diedarkan, kini sabu di tangan kedua tersangka tersisa 13 kilogram," kata dia.

Harryo menyebut, peran dari Toni adalah sebagai kurir sementara peran Suyatno adalah sebagai orang yang membantu menyimpan serta menjaga sabu agar tetap aman di rumah tersangka Toni.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 12 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.




(dai/dai)


Hide Ads