Satu pelaku penganiaya Surya Saputra (20), mahasiswa Universitas Sriwijaya di Palembang berhasil diringkus. Kini, polisi tengah memburu 5 pelaku lainnya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyebut, ada 5 pelaku yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kami berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama Muhammad Syairie alias Ucok (23). Masih ada 5 pelaku yang masuk DPO," ungkapnya, Kamis (23/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harryo menjelaskan, dua pelaku merupakan teman Ucok. Sementara tiga lainnya berasal dari kelompok lain yang belum diketahui identitasnya.
Harryo menambahkan, dua teman Ucok berinisial A dan O berperan sebagai penganiaya korban. Sementara Ucok yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Palembang hanya memprovokasi dengan mengaku sebagai anak polisi.
"Ucok ini yang viral mengaku sebagai anak polisi. A memukul korban di bagian depan kepala, sementara O memukul kepala samping," ungkapnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka pukul pada bagian bibir dan sekitarnya. Ucok bersama rekannya akan dikenai pasal 170 KUHP ayat (1) dan (2) nomor 1 tentang tindak pidana pengeroyokan. Para pelaku terancam hukuman pidana yaitu 7 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Syairie alias Ucok (23) diamankan usai aniaya Surya Saputra (20) mahasiswa Universitas Sriwijaya di depan Dekranasda, Palembang, Sumsel. Ia mengaku kesal karena merasa terganggu oleh korban.
Ucok menyebut, dirinya bukan anggota geng motor yang melakukan balap liar. Menurutnya, ia dan teman-temannya hanya ingin menonton.
"Dia (korban) terlihat menantang dan badannya besar, saya tanya dia anak polisi atau bukan. Dia diam saja, jadi saya mengaku sebagai anak polisi juga biar tidak dipukuli," ungkapnya, Rabu (22/5/2024).
Dia menjelaskan, korban melintas dari arah OPI menuju Jakabaring. Saat itu, Surya membunyikan klakson panjang dan mengacungkan jari tengah hingga memancing emosinya.
"Dia itu lewat saat balap liar mau mulai. Mengacungkan jari tengah, teriak kasar," ujarnya.
(dai/dai)