Terungkap Perilaku Tak Senonoh Dokter MY ke Istri Pasien

Sumatera Selatan

Terungkap Perilaku Tak Senonoh Dokter MY ke Istri Pasien

Amir Yusuf - detikSumbagsel
Kamis, 23 Mei 2024 08:32 WIB
Rilis pers kasus Dokter MY di Ditreskrimum Polda Sumsel.
Polisi ungkap kasus Dokter MY. Foto: Amir Yusuf/detikcom
Palembang - Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membeberkan fakta-fakta terbaru kasus dugaan pelecehan kepada istri pasien oleh Dokter MY. Polisi mengungkap perilaku tak senonoh yang dilakukan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan pelecehan tersebut terjadi pada tanggal 20 Desember 2023 ketika korban TAF (istri pasien) sedang menemani suaminya untuk melakukan pengobatan di RS Bunda Medika Jakabaring.

"Kejadiannya terjadi pada tanggal 20 Desember 2023 bahwa ada seorang pasien dengan istrinya, yang mana pasien sedang mengalami kecelakaan kerja dan sedang dilakukan simulasi jari setelah memasang per," kata Direskrimum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo pada saat rilis, Rabu (22/5/2024).

Anwar menjelaskan, setelah dilakukannya simulasi jari, pasien (suami korban) kemudian diberikan obat yakni asam traneksamat (obat untuk saraf) dan obat midazolam (obat bius atau penenang).

"Setelah pasien tertidur, Dokter MY menyampaikan untuk menyuntik istri pasien, dan mengatakan obat tersebut adalah vitamin dengan merk mecobalamin dan dokter MY menyampaikan sudah izin dengan pasien, pada saat itu istri pasien sedang hamil 4 bulan," jelasnya.

Karena mengira obat tersebut memang vitamin, korban pun menerima untuk disuntik oleh Dokter MY. Tidak lama kemudian korban mulai kehilangan kesadarannya dan merasakan payudaranya sedang diremas.

"Pada saat hilang kesadaran dan di antara sadar atau tidak korban merasakan payudaranya sedang digerayangi (diremas-dicium), saat kesadarannya sudah mulai kembali, kemudian dia melek dan melihat Dokter MY sedang mengeluarkan alat vitalnya, yang kemudian dia bertanya "Mau ngapain, Dok?" Saat itu dokter MY langsung buru buru memasukkan alat vital ke ritsleting," ungkapnya.

Anwar juga menambahkan, dari hasil rekaman CCTV terlihat korban yang keluar dari ruang perawatan sambil memegang dinding, serta tidak imbang ketika berjalan.

"Pada saat kembali keluar dari ruang perawatan atau treatment, istri pasien dan suami terlihat dari CCTV yang kita dapatkan, terlihat istri pasien yang berjalan sambil memegang dinding, seperti tidak imbang saat berdiri berjalan. Berbeda di dalam alat bukti yang kami dapatkan dari video pada saat pertama, istri pasien tersebut berjalan seperti biasa di tengah tengah koridor sebelum ke ruang treatment," jelasnya.

Dari hasil visum ditemukan beberapa luka pada tubuh korban, mulai dari bekas luka suntik hingga luka yang terletak di payudara.

"Kemudian dari visum yang kita dapatkan bahwa terdapat bekas luka suntik di tangan sebelah kanan dan ada luka kecil di payudara sebelah kiri seperti tergores suatu benda," katanya

Dari hasil uji labor polisi mengungkap dari dua alat suntik yang dijadikan barang bukti, satu alat suntik tidak ada kandungannya, dan pada alat suntik satunya terdapat bekas kandungan midazolam serta terdapat bekas darah di ujung suntikan.

"Dari hasil uji labor terdapat pada satu alat suntik terdapat bekas kandungan midazolam, baru di ujung suntikan ada bekas darah, setelah dilakukan tes DNA ternyata identik dengan darah korban (istri pasien)," ungkapnya.

Selain mengamankan alat bukti polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap video CCTV dan akan menyelidiki saksi-saksi yang terlibat untuk memperkuat proses penyelidikan.

"Dari alat bukti tersebut kami akan kembali melakukan pendalaman dengan CCTV yang kita uji kan lab lagi, karena sang istri korban ketika datang dan kembali terdapat perbedaan, kemudian saksi saksi baik perawat, saksi keluarga korban, dan sebagiannya untuk memperkuat proses penyidikan kami," jelasnya.

Saat ini polisi telah menahan Dokter MY yang sedang diproses penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Atas perbuatannya dokter MY disangkakan pasal 60 A dan B atau pasal 15 ayat 1 (B) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Pada hari Senin kemarin kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka MY. Tentunya untuk pasal yang disangkakan pasal 60 a dan b dan pasal 15 ayat 1 ini untuk tenaga kesehatan ditambah sepertiga ancaman hukuman UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh Amir Yusuf, peserta program Magang Merdeka Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.


(des/des)


Hide Ads