Polisi resmi menahan Dokter MY yang dilaporkan atas dugaan pelecehan istri pasien inisial TAF di RS Bunda Medika Jakabaring. Polisi mengungkap alasan MY baru ditahan meski sudah sebulan lebih ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk diketahui, Dokter MY ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April 2024 lalu. Diberitakan pula bahwa Dokter MY sempat menyepakati perdamaian dengan korban. Dia juga memberikan sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah sebagai uang damai.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan meskipun sudah ada kesepakatan damai, penyidik Subdit PPA memiliki pertimbangan tersendiri untuk menahan MY demi hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penahanan terhadap yang bersangkutan itu mengacu pada Pasal 23, yang mana perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang," ungkap Kombes Anwar kepada detikSumbagsel, Rabu (22/5/2024).
Selain itu, dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diharapkan apabila MY tetap dibiarkan bebas dengan status tersangka. Misalnya kemungkinan untuk melarikan diri atau mengulangi tindak pidana terhadap korban yang sama maupun korban lain.
"Beberapa alasan untuk dilakukan penahanan seperti adanya beberapa kemungkinan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti
dan mengulangi tindak pidana," jelasnya.
Secara rinci, Anwar meminta waktu untuk dapat menjelaskan rentetan kasus tersebut sejak awal hingga akhirnya MY ditahan. Penjelasan itu akan disampaikan pada press rilis Rabu petang (22/5).
"Untuk jelasnya nanti akan disampaikan di press rilis nanti sore ya," tutupnya.
Sebelumnya, Dokter MY diberitakan resmi ditahan. Tersangka mulai ditahan pada Senin (20/5). Pantauan detikSumbagsel di depan Mapolda Sumsel, terpampang sejumlah karangan bunga berisi ungkapan terima kasih dari masyarakat kepada Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Terima kasih kepada Polda Sumsel yang sudah menangkap Dokter MY," bunyi salah satu papan ucapan.
(des/des)