"Iya ditahan sejak Senin (20/5/2024), sore ini kami akan press conference ya," ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo ketika dikonfirmasi detikSumbagsel via WhatsApp, Rabu (22/5/2024).
Diketahui Dokter MY dan korban berinisial TAF sempat menyepakati perdamaian. Bahkan pihak Dokter MY memberikan sejumlah uang damai. Namun, kasus ini masih berlanjut hingga Dokter MY ditetapkan tersangka lalu ditahan. Anwar mengungkapkan alasan penahanannya.
"Penahanan terhadap yang bersangkutan itu mengacu pada Pasal 23, yang mana perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," jelasnya.
Selain itu, polisi mempertimbangkan adanya kemungkinan tersangka melakukan hal-hal tidak diinginkan jika dibiarkan bebas berkeliaran dengan status tersangka.
"Beberapa alasan untuk dilakukan penahanan seperti adanya beberapa kemungkinan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana," sambungnya.
Anwar mengungkapkan pada konferensi pers, Dokter MY rencananya akan dihadirkan di Mapolda Sumsel pada Rabu petang ini.
"Insyaallah (akan dihadirkan)," ujarnya singkat.
Pantauan detikSumbagsel di depan Mapolda Sumsel, sejumlah karangan bunga ungkapan terimakasih dari masyarakat kepada Ditreskrimum Polda Sumsel terpampang hari ini.
"Terima kasih kepada Polda Sumsel yang sudah menangkap Dokter MY," bunyi salah satu papan ucapan.
Sebelumnya, Dokter MY di tahan atas laporan yang dibuat oleh TAF (22), seorang istri pasien. Diduga Dokter MY melakukan pelecehan terhadap TAF beberapa bulan yang lalu saat TAF sedang menemani suaminya berobat.
(des/des)