Oknum dokter MY yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap istri pasien di RS Bunda Medika Jakabaring sudah berdamai. Sebelumnya diketahui ada uang damai di atas Rp 600 juta. Namun, pihak istri Dokter MY membantah nominal tersebut.
SK selaku istri dokter MY meluruskan bahwa nominal uang damai dalam kasus tersebut sebesar Rp 350 juta.
"Pihak pengacara kami dan korban yang waktu itu saling komunikasi dan mereka menyatakan bahwa kalau nominal untuk berdamai Rp 350 juta," ungkapnya, Rabu (8/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SK mengatakan bahwa pengacara korban bernama Febri yang meminta untuk dilakukan mediasi dalam perkara ini.
"Padahal dari awal kami dapat laporan polisi itu, mereka yang meminta dari kepolisian untuk mediasi duluan ke kami. Bahkan pengacara korban yang bernama Febri itu sampe ngomong ke polisi kalau mereka minta mediasi," jelasnya.
Dia menegaskan pihaknya ingin berdamai bukan karena mengaku salah, melainkan karena merasa kasus ini sudah terlalu panjang dan korban AT juga sedang kondisi hamil. Namun, dia menyayangkan kasus ini justru semakin panjang dan berlarut-larut.
"Karena kalau lewat proses hukum itu bakal panjang dan pihak sananya sedang dalam kondisi hamil besar. Jujur karena ini sudah berlarut-larut dan suami saya juga enggak bisa kerja, jadi dengan perdamaian ini harapannya masalah nya cepat selesai dan semua pihak bisa melanjutkan hidupnya masing-masing, tapi ternyata nggak," tuturnya.
Setelah dilakukan perdamaian, lanjut SK, pihak pengacara korban AT sudah mencabut laporan polisi atas kasus suaminya.
"Pengacara kami sempat berkomunikasi dengan pengacara pihak sana untuk menanyakan apakah sudah melakukan pencabutan laporan ke kantor polisi, dan kata mereka sudah minggu lalu. Dan setelah perdamaian kemarin itu, Si AT langsung memutus surat kuasanya satu tim itu. Setelah itu, pengacara kami yang langsung berhubungan dengan korban," ungkapnya.
(des/des)