Feri Pencuri Uang di Mobil Modus Gembos Ban Diciduk di Aksi Ketiganya

Sumatera Selatan

Feri Pencuri Uang di Mobil Modus Gembos Ban Diciduk di Aksi Ketiganya

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Rabu, 22 Mei 2024 11:40 WIB
Feri Irawan, satu dari empat pelaku pencuri uang Rp 105 juta modus gembos ban.
Feri Irawan, satu dari empat pelaku pencuri uang Rp 105 juta modus gembos ban. Foto: Dok. Polres Ogan Ilir
Jakarta -

Polisi telah menetapkan Feri Irawan (35), satu dari empat pelaku pencurian uang Rp 105 juta modus gembos ban di Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan menjadi tersangka. Feri ditangkap di aksi ketiga setelah dua kali aksi kejahatan serupa lainnya dia luput dari kejaran polisi.

Hal itu terungkap setelah Feri diperiksa intensif usai diamankan Unit Pidum Satreskrim Polres OI di rumahnya di Kecamatan Kertapati, Palembang, pada Senin (20/5) sekitar pukul 20.45 WIB.

"Iya, dari pengakuannya saat diperiksa dia (Feri) ini ngakunya sudah tiga kali melakukan pencurian dengan modus yang sama (gembos ban mobil) di wilayah hukum Polres Ogan Ilir," kata Kasat Reskrim Polres OI AKP M Ilham dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (22/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ilham menjelaskan penangkapan terhadap Feri itu usai kepolisian mendapat informasi bahwa Feri yang merupakan target operasi sedang berada di rumahnya, sekitar pukul 18.00 WIB.

"Dari informasi itu kita langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah dapat dipastikan dia berada di dalam rumahnya, kita langsung bergerak ke sana melakukan penangkapan," katanya.

ADVERTISEMENT

Saat digerebek polisi, lanjutnya, Feri pun tak berkutik dan pasrah saat diamankan. Saat diinterogasi Feri mengakui melakukan aksi pencurian dengan modus tersebut terhadap korban Arsadi (41), bersama tiga rekannya (DPO). Yakni HS, DW, dan WR.

"Setelah ditangkap pelaku langsung kita bawa ke Satreskrim Polres OI guna diproses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan ditahan, dijerat tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana," jelasnya.

Sementara itu, untuk kedua aksi lainnya yang diklaim Feri pernah ia lakukan bersama rekannya (DPO), hingga kini polisi masih melakukan pendalaman.

"Kita masih mendalami keterangan tersangka tersebut terkait dua tindak pidana lainnya dengan modus yang sama yang katanya juga pernah dia lakukan bersama teman-temannya (DPO). Kita juga masih mengejar tiga rekannya yang identitas sudah kita kantongi," jelas Kasat.

Sebelumnya, Feri Irawan (35), satu dari empat pelaku pencurian uang dalam mobil di Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, dengan modus gembos ban diringkus polisi. Saat ini, petugas masih memburu 3 rekan pelaku yang masih buron.

Diketahui, dalam aksinya mereka menggasak uang tunai Rp 105 juta dari dalam mobil milik korbannya bernama Arsadi (41). Persitiwa itu terjadi di Jalan wilayah Desa Meranjat III, Kecamatan Indralaya Selatan, OI, Maret 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP M Ilham membenarkan penangkapan terhadap Feri tersebut. Penangkapan itu, kata dia, berlangsung pada Senin (20/5) malam.

Dalam aksinya, Feri bersama 3 tiga rekannya telah mencuri uang tunai Rp 105 juta milik Arsadi warga Kecamatan Tanjung Batu yang baru saja diambil dari bank swasta di Indralaya dan disimpan dalam kantong plastik di mobil.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads