Bidan Zaenab Jadi Tersangka Malpraktik, Begini Kata IBI Sumsel

Sumatera Selatan

Bidan Zaenab Jadi Tersangka Malpraktik, Begini Kata IBI Sumsel

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 21 Mei 2024 18:40 WIB
Oknum Bidan-Lurah diduga malapraktik sebabkan pasien meninggal
Viral bidan malpraktik di Prabumulih. Foto: Tangkapan layar video
Prabumulih -

Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Sumatera Selatan menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus dugaan malapraktik yang dilakukan oknum bidan bernama Zaenab di Prabumulih. Mereka enggan berkomentar banyak karena kronologi kasus sudah dijelaskan lengkap oleh pihak berwajib.

Ketua IBI Sumsel Lisa Moraumi menyatakan pihaknya tidak bisa banyak berkomentar. Sejauh ini, pihak IBI Sumsel sudah sempat memberikan keterangan kepada kepolisian dan fakta-fakta telah diungkapkan. Termasuk salah satunya ada peringatan dari Dinas Kesehatan kepada Bidan Zaenab.

"Terkait Bidan ZN yang ditetapkan tersangka sudah semuanya diserahkan ke pihak berwajib," katanya singkat saat dihubungi detikSumbagsel, Selasa (21/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan di kepolisian, Bidan Zaenab juga diketahui tidak memiliki izin praktik mandiri selama 14 tahun. Terkait hal itu, Lisa tidak membenarkan ataupun membantah.

"Sudah dijelaskan pihak kepolisian, saya juga tidak bisa memberi komentar," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Senada, Kepala Inspektorat Prabumulih Indra Bangsawan juga memasrahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. Diketahui Zaenab juga pernah menjabat sebagai lurah.

"Semuanya sudah kita serahkan ke pihak berwajib. Dan kemarin sudah rilis (di kepolisian) dan sudah dijelaskan saat rilis," tegas Indra.

Diberitakan sebelumnya, Polres Prabumulih menetapkan Zaenab sebagai tersangka kasus malapraktik yang mengakibatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Rusdalia meninggal dunia. Zaenab dinilai telah melanggar UU Kesehatan.

Diketahui surat izin praktek Bidan Zaenab (SIPB) sudah mati sejak 26 Juli 2010 atau 14 tahun lalu. Selain itu surat tanda register bidan ZN juga sudah mati sejak 28 Januari 2017.

"Dengan cara menggunakan identitas berupa gelar serta menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan tenaga kesehatan yang sah," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto kepada detikSumbagsel, Selasa (21/4/2024).




(des/des)


Hide Ads