Terbongkarnya Malpraktik Oknum Bidan di Prabumulih Bermula Unggahan Medsos

Sumatera Selatan

Terbongkarnya Malpraktik Oknum Bidan di Prabumulih Bermula Unggahan Medsos

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Selasa, 21 Mei 2024 13:00 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti atas penetapan Zaenab sebagai tersangka.
Foto: Polisi menunjukkan barang bukti atas penetapan Zaenab sebagai tersangka. (Dok. Polda Sumsel)
Prabumulih -

Oknum bidan di Prabumulih, Zaenab alias ZN (51) ditetapkan sebagai tersangka dugaan malpraktik oleh polisi. Polisi pun menjelaskan awal mula terbongkarnya dugaan malpraktik yang dilakukan Zaenab hingga menyebabkan satu pasien meninggal dunia.

Kejadian itu bermula dari unggahan video di media sosial bernarasi bahwa Zaenab telah melakukan tindakan medis yang tak mencerminkan seorang bidan sebagaimana mestinya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengatakan, polisi yang menerima informasi tersebut pada Kamis (2/5) lalu pun langsung melakukan penyelidikan. Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa korban yang awalnya mengeluh sakit maag kemudian dirawat Zenab selama satu minggu tanpa ada pengecekan laboratorium, CT Scan dan sebagainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zaenab juga disebut memberi obat suntikan dengan dosis yang cukup banyak. Bahkan, usai sepekan dirawat, pasien yang sudah pulang kemudian didatangi bidan di kediamannya untuk pengobatan lebih lanjut. Dalam rekaman video terlihat jika ZN dalam pengobatannya memasukkan berbagai jenis obat cairan ke dalam suntikan.

Usai menerima suntikan itu, kondisi pasien bukannya membaik, justru semakin parah. Saat dilakukan pemeriksaan di salah satu RS, korban disebut alami pembengkakan ginjal dan harus lakukan cuci darah. Setelah 6 kali cuci darah, pasien dinyatakan meninggal pada 22 Januari 2024.

ADVERTISEMENT

"Kronologisnya bermula diperoleh informasi melalui media sosial (video), seorang perempuan menggunakan jas layaknya dokter (Zaenab) sedang memasukkan bermacam-macam cairan ke dalam alat suntik dan kemudian menyuntikkan kepada seorang ibu yang sedang terbaring di tempat tidur yang disebutkan lokasinya berada di wilayah Kota Prabumulih," kata Kombes Sunarto, Selasa (21/5/2024).

Tindakan Zaenab yang meresahkan karena dinilai tak mencerminkan sebagai bidan sebagaimana mestinya pun viral di media sosial dan menuai kecaman berbagai pihak.

Menindaklanjuti itu, Polres Prabumulih melakukan penyelidikan, mencari dan mengecek lokasi yang diduga dijadikan tempat praktek tersebut.

"Selanjutnyanya Satreskrim mencari saksi-saksi dan barang bukti. Dari analisa yang dilakukan penyidik, diduga telah terjadi pidana bidang kesehatan yang dilakukan oleh tersangka," katanya.

Satreskrim Polres Prabumulih lalu berkoordinasi ke Dirreskrimsus Polda Sumsel bekerja profesional mendalami unsur pidana UU RI nomor 17 tahun 2013 tentang Kesehatan serta semua alat bukti sebagaimana dalam pasal 184 KUHAP.

"Di antaranya mengambil keterangan saksi, surat-surat, petunjuk, keterangan ahli dan keterangan tersangka," bebernya.

Pendalaman kemudian dilakukan dengan memeriksa 13 saksi terdiri dari petugas kesehatan, BPK SDM, IBI, DPMPTSP Prabumulih, pegawai apotek, pasien, keluarga dan perangkat desa setempat.

"Selain itu, ada 3 orang saksi dari ahli hukum pidana, ahli Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI dan ahli Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, yang menyatakan bahwa ZN tidak boleh melakukan praktek medis dan pelayanan kesehatan," katanya.

Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut dan dua kali dilakukan gelar perkara baik internal maupun eksternal ditingkat Polres Prabumulih dan Polda Sumatera Selatan.

"Penyidik akhirnya memutuskan yang bersangkutan resmi menjadi tersangka dan dinyatakan melanggar pasal 441 ayat 1 dan ayat 2, pasal 312 serta 439 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," jelasnya.




(dai/dai)


Hide Ads