Polisi memastikan 11 pengunjung tempat hiburan malam positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Polisi pun merekomendasikan Pemkot Pagar Alam untuk menjatuhkan sanksi ke tempat karaoke Gold Star tersebut.
Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Pagar Alam Iptu Ammukminin usai pemilik dan manajemen tempat karaoke diperiksa oleh kepolisian.
"Pemilik karaoke sudah diperiksa atau dimintain keterangan baik pemilik maupun penjaga karaokenya," kata Kasat kepada detikSumbagsel, Selasa (21/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi memastikan tempat karaoke itu telah melakukan pelanggaran hukum. Pelanggaran yang dilakukan yakni beroperasi tak sesuai perizinan usahanya ke pemerintah yakni melanggar batas waktu operasional.
"Iya, tempat karaoke itu melakukan pelanggaran hukum, melanggar batas waktu operasi yang tertera dalam perizinannya," katanya.
Setelah memeriksa pihak karaoke, lanjutnya, polisi pun berkoordinasi dengan Pemkot Pagar Alam agar dapat menjatuhkan sanksi berupa pencabutan perizinan atau hukuman lainnya sesuai perda yang berlaku.
"Kita berkoordinasi dengan pemerintah kota pagar alam terkait pelanggaran batas waktu operasi sehingga pemerintah daerah yang menerbitkan izin tersebut dapat memberikan sanksi kepada pemilik tempat karaoke tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Selatan bisa mengevaluasi tempat hiburan malam, yang 11 pengunjungnya diamankan karena positif narkoba usai di tes urine oleh tim gabungan Polres Pagar Alam.
"Kita akan melihat proses penyelidikan dari pihak kepolisian terlebih dahulu. Jika dalam prosesnya pelaku usaha terbukti bersalah karena memfasilitasi tentunya akan ada tindakan dari polisi. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran jelas akan dievaluasi. Kita tunggu hasil penyelidikan polisi," ujar Gunawan, Kepala Seksi Pengawasan DPMPTSP Sumsel saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2024).
Gunawan menyebut pelaku usaha pasti punya Standard Operating Procedure (SOP) yang melarang pengunjung untuk melakukan hal-hal yang melanggar aturan. Sehingga, penyelidikan dari kepolisian akan menjadi penentu keputusan yang akan dikeluarkan oleh DPMPTSP Pagar Alam.
Untuk itu, pihaknya masih akan menunggu pembuktian pihak kepolisian sebelum mengeluarkan keputusan untuk pelaku usaha tersebut.
Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan DPMPTSP Pagar Alam untuk mengetahui persoalan tersebut. Apakah pelaku usaha tersebut sudah menjalankan SOP dalam menjalankan usahanya atau tidak. Pihaknya juga akan meminta DPMPTSP Pagar Alam untuk mengecek izin usaha tempat tersebut.
(dai/dai)