AEA (17) kabur dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIB Bandar Lampung. Ia menjalani hukuman atas pembunuhan Briptu Singgih Abdi Hidayat yang ia lakukan.
AEA belum lama ditahan di lembaga pembinaan khusus tersebut. Sebab, dirinya baru divonis oleh Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Dalam sidang putusan yang berlangsung pada Selasa (7/5/2024), AEA divonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim. Namun kini ia kabur dan tim LPKA maupun Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung masih melakukan pengejaran terhadap AEA.
Dalam beberapa foto yang diterima detikSumbagsel, AEA memiliki ciri-ciri kulit berwarna cokelat dengan tinggi kurang lebih 160 sentimeter. AEA juga memiliki perawakan tidak terlalu besar dengan rambut cepak berwarna hitam.
AEA merupakan warga Kampung Sumberejo, Kecamatan Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah. Kadivpas Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kusnali mengatakan tim gabungan dari kanwil maupun lapas masih melakukan penyelidikan untuk menangkap AEA.
"Masih dalam penyelidikan, ini tim masih bekerja di lapangan untuk mencari tahu keberadaannya," kata Kusnali saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (20/5/2024).
Kusnali juga belum bisa memaparkan kronologi kaburnya AEA saat dari LPKA Kelas IIB Bandar Lampung. Namun ia membenarkan yang kabur adalah pelaku pembunuhan Briptu Singgih Abdi Hidayat, anggota Polri yang berdinas di Polres Lampung Tengah.
"Iya informasi dari sana yang melarikan diri yakni pembunuh anggota polisi di Lampung Tengah," tutupnya.
Simak Video "Remaja Pembunuh Briptu Singgih Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis"
(sun/mud)