Remaja pembunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelsa IIA Bandar Lampung. Narapidana berinisial AEA (17) sebelumnya divonis hukuman 9 tahun penjara.
Kadivpas Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Lampung, Kusnali saat dikonfirmasi detikSumbagsel membenarkan hal tersebut. Pihaknya sudah menerima laporan dari pihak lapas.
"Benar, kami mendapatkan informasi adanya narapidana yang melarikan diri. Saya mendapatkan laporan itu tadi pagi, namun belum diketahui itu kaburnya tadi malam atau pagi tadi," katanya, Senin (20/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kusnali juga membenarkan narapidana yang melarikan diri yakni pembunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat seorang anggota Polri yang berdinas di Polres Lampung Tengah.
"Iya informasi dari sana yang melarikan diri yakni pembunuh anggota polisi di Lampung Tengah," jelasnya.
Dia menerangkan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan narapidana tersebut.
"Masih dalam penyelidikan, ini tim masih bekerja di lapangan untuk mencari tahu keberadaannya," tandas Kusnali.
Narapidana AEA mendapatkan vonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Gunung Sugih. Dia harus menjalani hukuman penjara di LPKA Kelas IIA Bandar Lampung.
Briptu Singgih sendiri ditemukan meninggal dunia di bawah tempat tidur losmen. Dia ditemukan tak bernyawa dalam kamar penginapan Losmen Mawar di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah pada Sabtu (23/3/2024) pagi oleh pekerja penginapan.
Dari penemuan ini, Satreskrim Polres Lampung Tengah kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap AEA.
(mud/mud)