Buron 5 Tahun Kasus Perampokan Sadis di Muratara, Sobirin Akhirnya Diringkus

Sumatera Selatan

Buron 5 Tahun Kasus Perampokan Sadis di Muratara, Sobirin Akhirnya Diringkus

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Senin, 20 Mei 2024 16:01 WIB
Sobirin, perampok sadis yang 5 tahun buron saat diamankan polisi.
Foto: Sobirin, perampok sadis yang 5 tahun buron saat diamankan polisi. (Dok. Polres Muratara)
Muratara -

M Abdul Sobirin (34), DPO kepolisian dalam kasus perampokan sadis di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, diringkus polisi. Sobirin diciduk saat kembali pulang ke rumahnya usai 5 tahun kabur dari kejaran polisi.

Diketahui, Sobirin terlibat aksi perampokan sadis pada Jumat (17/5/2019) silam, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban pemilik motor yang dirampasnya tersungkur ke tanah hingga hingga terluka.

"Iya, pelaku yang kita tangkap itu memang benar pelaku tunggal (perampokan sadis) yang buron sejak 2019 lalu," kata Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Sofian Hadi dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (20/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sofian menjelaskan pelaku berhasil ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polres Muratara setelah mendapat informasi bahwa pelaku kembali pulang ke rumahnya di Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Muratara pada Sabtu (18/5/2024).

"Setelah mendapat informasi tersebut anggota Opsnal langsung bergerak menuju kediaman pelaku. Pelaku akhirnya berhasil kita tangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 23.00 WIB dan kemudian dibawa ke Kantor Satreskrim, untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.

ADVERTISEMENT

Usai diinterogasi, katanya, Sobirin mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban, Ari Siswanto.

"Kejadian itu berawal saat korban yang merupakan anak pelapor sedang duduk di atas motor, tiba-tiba datang pelaku dan kemudian langsung mendorong korban yang sedang duduk di atas motornya hingga tersungkur ke tanah," katanya.

Usai korban terjatuh dan terluka, katanya, Sobirin pun mengambil kesempatan itu merampas motor korban dan langsung tancap gas membawa kabur.

"Dari situ ayah korban pun melaporkan ke kepolisian atas kerugian 1 unit motor Honda Beat warna hitam dan bila ditaksirkan sebesar Rp 17 juta. Dan untuk barang bukti yang diamankan yakni STNK motor tersebut dan fotocopy bukti angsuran," jelasnya.

Atas perbuatannya, Sobirin kini ditahan dan ditetapkan tersangka. Dia dijerat tentang tindak pidana curas Pasal 365 KUHPidana.




(dai/dai)


Hide Ads