Dasmun (55), suami di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, babak belur usai dikeroyok istri dan anak tirinya. Pelaku kesal korban kerap berbohong banyak utang sana-sini dan dibebankan ke keluarganya.
Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto mengatakan istri Dasmun, B (47), dan anak tirinya, H (31), sudah diamankan di kantor polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
"Iya benar, untuk pelaku yang merupakan istri dan anak tiri korban sudah diamankan," kata Susianto dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (20/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Dasmun itu terjadi di kediaman mereka di Desa Karang Sari, Kecamatan Lalan, Muba pada Rabu (1/5) lalu.
"Kejadiannya memang terjadi pada Rabu (1/5) lalu. Setelah menerima laporan itu anggota langsung lidik memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti," katanya.
Setelah keterangan saksi dan barang bukti lengkap, lanjutnya, kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, baru-baru ini. Kedua berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Lalan 2 pekan setelah kejadian.
"Ditangkap lebih dua minggu setelah kejadian karena kedua pelaku sempat meninggalkan rumah (kabur) usai kejadian," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, keduanya mengaku nekat menganiaya korban karena kesal pada korban yang kerap berutang ke orang lain. Korban disebut-sebut tak jujur ke keluarga terutama ke istrinya sendiri.
"Karena istrinya dan anak tirinya merasa malu atas perbuatan korupsi, keduanya akhirnya nekat menganiaya korban. Korban dikeroyok dipukuli berkali-kali hingga mengalami luka memar (bonyok) di wajah," katanya.
Atas perbuatannya, hari ini BR dan H ditahan dan ditetapkan tersangka. Keduanya dijerat tentang tindak pidana KDRT dan atau penganiayaan secara bersama-sama. Ancaman hukuman 5 tahun bui.
"Saat ini kedua tersangka kami jerat dengan pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto pasal 170 ayat 1 KUHP (pengeroyokan), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 15 juta," jelasnya.
(des/des)