Seorang pemuda berinisial MH (20) menghabisi nyawa temannya, AG (17) dengan cara dianiaya. Pemicunya pelaku tak terima disebut mirip Dilan oleh korban.
Kasus yang terjadi di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), awalnya dikira kecelakaan sepeda. Belakangan terungkap korban dibunuh usai saksi buka mulut ke polisi.
Kronologi Pembunuhan
Aksi sadis MH bermula saat sedang nongkrong dengan korban AG bersama 6 teman lainnya di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Selasa (7/5) sekitar pukul 17.30 Wita. Belakangan AG mengejek MH dengan menyebutnya mirip Dilan hingga membuat MH sakit hati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku sakit hati karena dikata-katain dengan sebutan Dilan," kata Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakhtika Putra dalam keterangannya, Sabtu (18/5/2024).
Pelaku akhirnya menganiaya korban AG menggunakan tangan kosong. Semula pelaku memukul korban pada bagian pipinya. Selanjutnya pelaku menendang korban pada bagian dada hingga korban pingsan.
"Awalnya pelaku memukul pipi sebelah kiri korban, kemudian dilanjutkan dengan menendang dada korban. Korban sempat koma 3 jam, dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 21.00 Wita," terang Randhya.
Korban Sempat Dikira Tewas Kecelakaan
Kasus ini awalnya ditutupi oleh pelaku dan rekan korban yang menyaksikan aksi MH. Saat itu, korban disebut mengalami kecelakaan sepeda yang membuatnya meninggal.
"Awalnya kasus ini ditutup-tutupi, saat itu korban disebutkan meninggal akibat kecelakaan bersepeda," sebutnya.
Randhya mengatakan, kasus penganiayaan itu baru terungkap pada Selasa (14/5) setelah 3 rekan korban mendatangi Polsek Tarakan Barat untuk melaporkan kejadian sebenarnya. Rekan korban awalnya menceritakan kejadian sebenarnya kepada orang tua mereka.
"Setelah rekan korban (saksi) menceritakan kejadian sebenarnya kepada orang tua mereka, mereka disuruh melaporkan kejadian yang sebenarnya ke polisi," ungkapnya.
Polisi Bongkar Makam Korban
Berdasarkan laporan dari teman korban, Polres Tarakan melakukan ekshumasi terhadap jenazah AG untuk keperluan autopsi pada Kamis (16/5).
"Kenapa ekshumasi karena pada saat itu pelaku dan saksi menyebut korban meninggal dunia akibat kecelakaan saat bersepeda. Jadi nanti akan kita sesuaikan dengan hasil autopsi," terang Randhya.
Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan dan pra rekonstruksi terhadap kasus kematian AG. Hasilnya, polisi menetapkan MH sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
"Untuk pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, namun kasus ini masih terus kita kembangkan apakah ada tersangka lain atau tidak," sebutnya.
(mud/mud)