Sulap Hutan Mangrove Babar Jadi Tambang Timah Ilegal, 4 Orang Diringkus

Bangka Belitung

Sulap Hutan Mangrove Babar Jadi Tambang Timah Ilegal, 4 Orang Diringkus

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Minggu, 19 Mei 2024 06:00 WIB
Tambang timah ilegal di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar) digerebek polisi. Empat orang jadi tersangka, sementara pemilknya masih diburu polisi.
Tambang timah ilegal di Hutan Mangrove Babar/Foto: Istimewa (dok. Polres Bangka Barat)
Bangka Barat -

Tambang timah ilegal di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar) digerebek polisi. Empat orang jadi tersangka, sementara pemiliknya masih diburu polisi.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun detikSumbagsel, tambang timah ilegal yang digerebek polisi berada di kawasan Hutan Lindung Mangrove dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Lokasinya terletak di Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Babar.

Dalam penggerebekan itu, ada empat orang yang diamankan polisi berikut alat tambang timah jenis Ponton Isap Produksi (PIP) timah. Polisi menyebut 4 orang itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam penggerebekan itu ada 4 orang yang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Babar AKP Ecky Widi Prawira kepada detikSumbagsel, Sabtu (18/5/2024).

Ecky menyebutkan mereka berinisial BH (19), WI (21) dan KL (50). Kemudian AG (30) sebagai pemilik peralatan tambang. Polisi masih memburu seorang pemilik lainnya.

ADVERTISEMENT

"Tiga orang yang kita jadikan tersangka adalah pekerja. Sedangkan pelaku berinisial AG merupakan pemilik peralatan tambang ilegal. Kita masih memburu satu pemilik peralatan tambang timah ilegal tersebut," imbuhnya.

Dalam penggerebekan itu, lanjut Ecky, polisi turut mengamankan barang bukti 2 ponton timah apung, dua kapal penarik ponton dan karpet yang berisikan pasir timah. Ia tak menyebutkan kapan persisnya penggerebekan itu, yang jelas evaluasi alat tambang ini memakan waktu tiga hari.

"Lokasi tambang ini sulit untuk dijangkau. Letaknya di tengah-tengah hutan lindung atau hutan mangrove. Barang bukti 3 hari baru bisa dievakuasi," lanjutnya.

Tambang timah ilegal di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar) digerebek polisi. Empat orang jadi tersangka, sementara pemilknya masih diburu polisi.Tambang timah ilegal di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar)/ Foto: Istimewa (dok. Polres Bangka Barat)

Saat diinterogasi, tersangka mengaku bekerja di lokasi tersebut sudah 2-4 minggu. Lokasi ini digerebek atas laporan dari masyarakat yang resah, hutan mangrove disulap menjadi tambang timah ilegal.

"Mereka bekerja di malam hari. Kegiatan penambangan ilegal sudah berlangsung sejak 2 hingga 4 minggu. Tersangka dijerat Pasal 158 minerba dengan ancaman 5 tahun penjara," ungkapnya.

Hingga kini, polisi masih memburu satu pemilik peralatan tambang timah ilegal tersebut. Untuk empat tersangka kini ditahan di Mapolres Bangka Barat.




(sun/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads