Dugaan kasus pelecehan seksual Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Musi Banyuasin (Muba), IZ terhadap stafnya Y sudah dilaporkan ke polisi. Polres Muba tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Ya, benar. Kamis (16/5) kemarin korban didampingi pihak keluarga telah memberikan laporan. Saat ini tengah kami lakukan penyelidikan serta pengumpulan alat bukti untuk kasus tersebut," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muba, Ipda Zulpikri saat dikonfirmasi, Sabtu (18/5/2024).
Dalam laporan itu, keluarga korban menyebut oknum ASN tersebut telah melakukan pelecehan seksual hingga membuat korban trauma. Laporannya bernomor STPL/162/V/2024/SPKT/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulpikri kemudian menjelaskan korban mendapatkan perlakuan tidak pantas tersebut saat jam kerja di ruangan IZ. Pelecehan seksual tersebut untuk yang pertama kalinya dialami korban.
"Korban mengaku dilecehkan saat jam kerja di ruangan pelaku. Pengakuan korban tindakan itu yang pertama kepadanya," ungkap Zulpikri.
Dalam kasus ini, Zulpikri menyebut, jika Kadis Koperasi dan UMKM tersebut terbukti bersalah, maka akan dikenakan Pasal 6 huruf a UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Keluarga Korban Datangi Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Muba
Pada Jumat (17/5), keluarga korban dan aktivis mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Muba. Mereka ingin meminta klarifikasi kepada terduga pelaku.
"Kami datang atas nama keluarga, meminta klarifikasi kepada Plt Kadis Koperasi dan UMKM," ujar salah satu pihak keluarga.
Dalam data yang dihimpun detikSumbagsel, dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada Rabu (16/5/2024) sekitar pukul 12.30 WIB. Kejadian berawal ketika staf itu diminta datang ke ruangan pelaku untuk membuat laporan tentang kegiatan. Saat masuk, pelaku tengah duduk di sofa.
Pelaku kemudian mengelus kepala korban sembari mengatakan kepada korban untuk bersabar. Kemudian pelaku memegang pipi stafnya dan merangkul korban. Pelaku juga meminta korban menciumnya sambil memanggil sayang. Karena merasa takut, korban kemudian mengelak dan berlari keluar dari ruangan tersebut.
Dugaan kasus pelecehan itu juga menjadi atensi Pj Bupati Muba, Sandi Fahlepi. Saat dikonfirmasi, Sandi akan menurunkan Inspektorat untuk menindaklanjutinya. Namun, ia meminta agar tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah, sebelum terbukti kebenarannya.
"Pastinya akan kita tindaklanjuti, Inspektorat akan melihat lebih dulu. Tetap harus mengutamakan pada asas praduga tak bersalah. Jika memang bersalah akan kita tindak tegas," ujar Sandi, Jumat (17/5).
(sun/dai)