Pernikahan adalah suatu hal yang sakral dan merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan bagi umat Islam. Lantas, bagaimana hukum menikah beda agama dalam Islam dan negara?
Indonesia merupakan negara yang memiliki beragam suku dan agama. Seringkali terjadi pernikahan antar suku dan agama tersebut, namun apakah menikah beda agama sah secara agama dan hukum negara? Yuk simak penjelasannya.
Menikah Beda Agama Menurut Hukum Islam
Dikutip situs NU Online, dari riwayat yang diceritakan oleh Ibnu Mundzir, Ibnu Abi Hatim, dan al-Wahidi yang bersumber dari al-Muqatil hukum mengenai menikah beda agama dijelaskan dalam surah al-baqarah ayat 221. Ayat tersebut diturunkan adalah karena Ibnu Abi Martsad al-Ghanawi meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk menikah dengan seorang Quraisy yang telah menjadi kekasihnya sebelum ia masuk Islam. Rasulullah SAW pun melarang akan hal itu, dan Allah berfirman melalui ayat berikut. (Tafsir Al-Baghawi).
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْن ࣖ - ٢٢١
Artinya: "Janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak perempuan yang mukmin itu lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu dan janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik (dengan Wanita Muslimah) sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak laki-laki yang beriman itu lebih baik dari pada orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya, dan Allah menjelaskan ayat-ayatnya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran," (QS Al-Baqarah: 221).
Ditafsirkan oleh Ibnu Katsir, ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah SWT mengharamkan bagi seorang mukmin menikah dengan orang musyrik yang menyembah berhala.
Kemudian, hal yang sama dijelaskan dalam Surah Al-Mumtahanah ayat 10 mengenai keharaman seorang muslim menikahi orang kafir.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ - ١٠
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana," (QS. Al-Mumtahanah: 10).
Menikah Beda Agama Menurut Hukum Negara
Di Indonesia, pernikahan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) yang berbunyi: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."
Berdasarkan UU di atas, artinya sebuah pernikahan dianggap sah berdasarkan hukum agama yang dipeluk, dan dalam agama Islam hal menikah beda agama haram hukumnya.
Selain itu, dikutip laman MUI telah dikeluarkan fatwa nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Dalam fatwa tersebut, terdapat dua poin utama yang disampaikan yaitu sebagai berikut.
1. Pernikahan beda agama adalah haram dan tidak sah.
2. Pernikahan laki-laki muslim dan perempuan Ahlu Kitab, menurut qaul mu'tamad, adalah haram dan tidak sah.
Fatwa tersebut dikeluarkan didasari pada nash agama baik itu Al-Qur'an, hadis, hingga kaidah fikih dan merupakan upaya serta pedoman bagi masyarakat untuk menjauhi perbuatan-perbuatan yang akan menimbulkan kerusakan tatanan kehidupan.
Nah detikers, itulah penjelasan mengenai menikah beda agama menurut hukum Islam dan negara. Semoga bermanfaat, ya.
Artikel ini ditulis oleh Dian Fadilla, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dai/dai)